5 Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami, Nomor 3 Digauli dengan Akhlak Mulia

Kamis, 15 September 2022 - 10:16 WIB
loading...
A A A
2. Suami harus bergaul dengan istrinya dengan akhlak mulia

Allah Ta'ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ًٔا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرًا كَثِيرًا


“Bergaul lah kalian dengan para istri secara patut. Apabila kalian tidak menyukai mereka, bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. at-Tirmidzi )

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat dalam surah an-Nisa di atas, menyatakan, “Maksudnya, perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai apabila ia (istri) berbuat demikian, engkau (semestinya) juga berbuat yang sama.

Allah azza wa jalla berfirman dalam hal ini,

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ


“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 228)



3. Mendapat nafkah dan pakaian

Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an,

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ


“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya. Barang siapa disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (QS ath-Thalaq: 7)

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ


“Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat dalam surah al-Baqarah di atas menyatakan, “Maksud ayat ini ialah seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan makruf. Artinya, sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan, sesuai dengan kemampuan suami dalam hal kelapangan dan kesempitannya.”

4. Diberi tempat tinggal

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)