Ini Hakim Pengadilan yang Kalahkan Khalifah Ali dalam Sengketa Baju Perang
Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
“Wahai qadhi, ketahuilah bahwa barang ini adalah milik amirul mukminin, waktu itu aku mengikuti pasukannya ketika menuju ke Shiffin. Pakaian ini jatuh dari onta, lalu aku mengambilnya,” lanjutnya.
Berkatalah Ali kepada si dzimmi: “Karena kini Anda telah menjadi muslim, maka aku hadiahkan pakaian ini untukmu, dan aku hadiahkan kuda ini untukmu juga.”
Baca juga: Tangis Si Kecil di Tengah Malam yang Mengaduk-aduk Perasaan Bunda
Tak lama setelah peristiwa itu, tampak orang itu turut memerangi golongan Khawarij di bawah panji Ali radhiyallahu ‘anhu pada hari an-Nahwaran. Ia bertempur dengan penuh semangat hingga mendapati rezeki syahid.
Pada awalnya, Syuraih bin al-Harits diangkat Khalifah Umar bin Khattab sebagai qadhi di Kufah. Beliau termasuk dalam bilangan ulama yang terhormat dan utama, diperhitungkan dalam tingkat kecerdasan, kebagusan perilaku, banyaknya pengalaman, dan kedalaman wawasannya.
Baca juga: Kisah Tabiin Cerdas Iyas Bin Mu’awiyah Al-Muzanni
Syuraih bin al-Harits lahir di Yaman kota al-Kindi, hidup lama dalam masa jahiliyah. Ketika cahaya hidayah datang di jazirah Arab memancarkan sinar Islamnya sampai ke Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, turut menyambut dakwah menuju hidayah dan kebenaran.
Baca juga: Guru Yahudi Ini Anggap di Surga Itu Aneh, Makan Tapi Tidak Buang Air Besar
Siapapun yang mengetahui keutamaan dan keistimewaan pribadinya berandai sekiranya Syuraih lebih cepat sampai ke Madinah dan bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum wafat, tentu beliau bisa menggali ilmu dari sumbernya secara langsung tanpa perantara. Beliau bisa mendapat bagian kehormatan sebagai sahabat setelah mendapatkan hidayah itu, hanya saja apa yang telah ditakdirkan untuknya telah terjadi. (Baca juga: Kisah Al-Ghafiqi, Terulangnya Tragedi Uhud yang Memilukan)
Syuraih menjadi qadhi di pengadilan selama 60 tahun secara berturut-turut sejak masa Khalifah Umar bin Khathab, lalu Utsman bin Affan, lalu Ali bin Abi Thalib, Muawiyah serta khalifah setelah Mu’awiyah dari Bani Umayyah. Hingga akhirnya beliau mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj bin Yusuf sebagai wali di Irak.
Baca juga: Kisah Tabi’in Amir bin Abdillah At-Tamimi (1)
Beliau telah berumur 107 tahun. Hidupnya penuh dengan peritiwa dan pujian. Pengadilan Islam bersinar karena keindahan keputusan-keputusan Syuraih dan semerbak dengan indahnya kepatuhan dari kaum muslimin maupun nonmuslim. Itu semua karena ditegakkannya syariat-syariat Allah oleh Syuraih, juga berkat kerelaan semua orang untuk menerima keputusannya. (Baca juga: Kisah Abdul Malik, Sang Bintang dari 15 Bersaudara )
Berkatalah Ali kepada si dzimmi: “Karena kini Anda telah menjadi muslim, maka aku hadiahkan pakaian ini untukmu, dan aku hadiahkan kuda ini untukmu juga.”
Baca juga: Tangis Si Kecil di Tengah Malam yang Mengaduk-aduk Perasaan Bunda
Tak lama setelah peristiwa itu, tampak orang itu turut memerangi golongan Khawarij di bawah panji Ali radhiyallahu ‘anhu pada hari an-Nahwaran. Ia bertempur dengan penuh semangat hingga mendapati rezeki syahid.
Pada awalnya, Syuraih bin al-Harits diangkat Khalifah Umar bin Khattab sebagai qadhi di Kufah. Beliau termasuk dalam bilangan ulama yang terhormat dan utama, diperhitungkan dalam tingkat kecerdasan, kebagusan perilaku, banyaknya pengalaman, dan kedalaman wawasannya.
Baca juga: Kisah Tabiin Cerdas Iyas Bin Mu’awiyah Al-Muzanni
Syuraih bin al-Harits lahir di Yaman kota al-Kindi, hidup lama dalam masa jahiliyah. Ketika cahaya hidayah datang di jazirah Arab memancarkan sinar Islamnya sampai ke Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, turut menyambut dakwah menuju hidayah dan kebenaran.
Baca juga: Guru Yahudi Ini Anggap di Surga Itu Aneh, Makan Tapi Tidak Buang Air Besar
Siapapun yang mengetahui keutamaan dan keistimewaan pribadinya berandai sekiranya Syuraih lebih cepat sampai ke Madinah dan bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum wafat, tentu beliau bisa menggali ilmu dari sumbernya secara langsung tanpa perantara. Beliau bisa mendapat bagian kehormatan sebagai sahabat setelah mendapatkan hidayah itu, hanya saja apa yang telah ditakdirkan untuknya telah terjadi. (Baca juga: Kisah Al-Ghafiqi, Terulangnya Tragedi Uhud yang Memilukan)
Syuraih menjadi qadhi di pengadilan selama 60 tahun secara berturut-turut sejak masa Khalifah Umar bin Khathab, lalu Utsman bin Affan, lalu Ali bin Abi Thalib, Muawiyah serta khalifah setelah Mu’awiyah dari Bani Umayyah. Hingga akhirnya beliau mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj bin Yusuf sebagai wali di Irak.
Baca juga: Kisah Tabi’in Amir bin Abdillah At-Tamimi (1)
Beliau telah berumur 107 tahun. Hidupnya penuh dengan peritiwa dan pujian. Pengadilan Islam bersinar karena keindahan keputusan-keputusan Syuraih dan semerbak dengan indahnya kepatuhan dari kaum muslimin maupun nonmuslim. Itu semua karena ditegakkannya syariat-syariat Allah oleh Syuraih, juga berkat kerelaan semua orang untuk menerima keputusannya. (Baca juga: Kisah Abdul Malik, Sang Bintang dari 15 Bersaudara )
(mhy)
Lihat Juga :