Kisah 3 Orang Mengaku Berzina dan Minta Dihukum, Begini Tanggapan Rasulullah SAW
loading...
A
A
A
Datanglah Khalid bin Walid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu.
Maka Rasulullah SAW berkata: "Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya."
Kasus ketiga hadis dari Imran bin Hushain dikatakan bahwa seorang wanita dari keluarga Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil karena perbuatan zina.
Perempuan itu berkata: "Wahai Nabiyullah, aku telah melakukan suatu perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku."
Nabi SAW memanggil wali wanita itu dan berkata: "Berbuat baiklah kepadanya. Jika nanti dia sudah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku!"
Wali perempuan itu melaksanakan pesan Rasulullah SAW dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mengikat perempuan itu dengan kain dan segera dihukum rajam.
Setelah meninggal dunia, beliau menyalatinya. Umar ibnul Khattab bertanya: "Apakah engkau menyalatinya, ya Nabiyullah. Padahal dia telah berbuat zina?"
Nabi SAW menjawab: "Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat wanita ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini. Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hakuman Allah atasnya?" (HR Muslim)
Maka Rasulullah SAW berkata: "Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya."
Kasus ketiga hadis dari Imran bin Hushain dikatakan bahwa seorang wanita dari keluarga Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil karena perbuatan zina.
Perempuan itu berkata: "Wahai Nabiyullah, aku telah melakukan suatu perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku."
Nabi SAW memanggil wali wanita itu dan berkata: "Berbuat baiklah kepadanya. Jika nanti dia sudah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku!"
Wali perempuan itu melaksanakan pesan Rasulullah SAW dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mengikat perempuan itu dengan kain dan segera dihukum rajam.
Setelah meninggal dunia, beliau menyalatinya. Umar ibnul Khattab bertanya: "Apakah engkau menyalatinya, ya Nabiyullah. Padahal dia telah berbuat zina?"
Nabi SAW menjawab: "Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat wanita ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini. Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hakuman Allah atasnya?" (HR Muslim)
(mhy)