4 Aktivitas Seksualitas yang Dilarang Menurut Al-Qur'an
loading...
A
A
A
Ketiga, larangan mendekati zina. Allah berfirman dalam QS Al-Isra [17] : 32, yakni:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini menurut Ibnu Katsir merupakan larangan mendekati zina dan hal-hal yang mendorong perbuatan zina.
Zina sendiri menurut Al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan dan Al-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab merupakan persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri. Sementara hal yang mendorong zina misalnya seperti khalwat, menonton pornografi, dan pergaulan bebas.
Selain itu, Al-Zuhaili juga memberi komentar bahwa larangan zina dalam ayat tersebut karena zina merupakan perbuatan israf yang sangat keji (fahisyah), sangat dibenci (maqtan), dan jalan yang buruk (sa'a sabila). Al-Zuhaili melanjutkan bahwa keharaman zina tersebut karena dapat merusak nasab dan menghinakan derajat manusia yang tidak ada bedanya dengan hewan.
Keempat, larangan melakukan hubungan seksual dengan cara dan kondisi yang tidak dikehendaki, yakni dengan cara yang ma’ruf dan kondisi (perempuan) yang suci. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] : 222, yakni:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ….. ٢٢٢
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”
Ayat tersebut menurut Ibnu Katsir merupakan larangan untuk melakukan hubungan seksual berupa jima’ pada kemaluan wanita yang sedang haid. Sementara pada sesuatu selain kemaluannya, mayoritas ulama membolehkannya.
Selain itu, ayat tersebut juga mengandung penjelasan bahwa ketika wanita selesai haid maka diperbolehkan untuk menggaulinya (al-ityan) atau melakukan jima’ (Al-Zuhaili, 2013: 519).
Frasa “fa`tuuhunna min haytsu amarakumullah” menurut Al-Zuhaili (2013: 520) bermakna bahwa cara berhubungan seksual yang ma’ruf sesuai ajaran Islam adalah dengan melakukan penetrasi hanya pada bagian vagina yang merupakan tempat reproduksi.
Lihat Juga: Viral! Pasangan Homoseks Dipukuli Massa hingga Tewas, Bermula dari Adegan Mobil Bergoyang
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini menurut Ibnu Katsir merupakan larangan mendekati zina dan hal-hal yang mendorong perbuatan zina.
Zina sendiri menurut Al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan dan Al-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab merupakan persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri. Sementara hal yang mendorong zina misalnya seperti khalwat, menonton pornografi, dan pergaulan bebas.
Selain itu, Al-Zuhaili juga memberi komentar bahwa larangan zina dalam ayat tersebut karena zina merupakan perbuatan israf yang sangat keji (fahisyah), sangat dibenci (maqtan), dan jalan yang buruk (sa'a sabila). Al-Zuhaili melanjutkan bahwa keharaman zina tersebut karena dapat merusak nasab dan menghinakan derajat manusia yang tidak ada bedanya dengan hewan.
Keempat, larangan melakukan hubungan seksual dengan cara dan kondisi yang tidak dikehendaki, yakni dengan cara yang ma’ruf dan kondisi (perempuan) yang suci. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] : 222, yakni:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ….. ٢٢٢
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”
Ayat tersebut menurut Ibnu Katsir merupakan larangan untuk melakukan hubungan seksual berupa jima’ pada kemaluan wanita yang sedang haid. Sementara pada sesuatu selain kemaluannya, mayoritas ulama membolehkannya.
Selain itu, ayat tersebut juga mengandung penjelasan bahwa ketika wanita selesai haid maka diperbolehkan untuk menggaulinya (al-ityan) atau melakukan jima’ (Al-Zuhaili, 2013: 519).
Frasa “fa`tuuhunna min haytsu amarakumullah” menurut Al-Zuhaili (2013: 520) bermakna bahwa cara berhubungan seksual yang ma’ruf sesuai ajaran Islam adalah dengan melakukan penetrasi hanya pada bagian vagina yang merupakan tempat reproduksi.
Lihat Juga: Viral! Pasangan Homoseks Dipukuli Massa hingga Tewas, Bermula dari Adegan Mobil Bergoyang
(mhy)