Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah
Rabu, 28 September 2022 - 12:48 WIB
loading...
Seorang muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Seorang wanita muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Sebab memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap tidak memberi nafkah sebagai hal yang menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua. Dan dalam hal tersebut. termasuk dalam kategori dosa besar.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).
Baca juga: Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga
Oleh karena itu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami.
Namun wanita salihah jangan punya sifat materialistis. Kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Cukup calon suami punya pekerjaan yang halal walaupun tidak banyak. Jangan menetapkan calon yang harus kaya.
Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”(HR. Bukhari).
Jadi, bukan berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah telah menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”(QS. An Nur: 32)
Dari Abu Hatim Al Muzanniradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”(HR. Tirmidzi).
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).
Baca juga: Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga
Oleh karena itu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami.
Namun wanita salihah jangan punya sifat materialistis. Kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Cukup calon suami punya pekerjaan yang halal walaupun tidak banyak. Jangan menetapkan calon yang harus kaya.
Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”(HR. Bukhari).
Jadi, bukan berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah telah menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”(QS. An Nur: 32)
Dari Abu Hatim Al Muzanniradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”(HR. Tirmidzi).
Lihat Juga :