Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah

Rabu, 28 September 2022 - 12:48 WIB
loading...
Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah
Seorang muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seorang wanita muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Sebab memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap tidak memberi nafkah sebagai hal yang menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua. Dan dalam hal tersebut. termasuk dalam kategori dosa besar.

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).


Oleh karena itu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami.

Namun wanita salihah jangan punya sifat materialistis. Kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Cukup calon suami punya pekerjaan yang halal walaupun tidak banyak. Jangan menetapkan calon yang harus kaya.

Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”(HR. Bukhari).

Jadi, bukan berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah telah menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”(QS. An Nur: 32)

Dari Abu Hatim Al Muzanniradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”(HR. Tirmidzi).

Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan idaman yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama.

Itulah sejatinya tujuan mencari pasangan hidup yang benar menurut syariat. Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri, dalam kitab 'Al Kamil', pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap manusia. Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan, dan kehormatan manusia dalam pernikahan.

Memilih pasangan hidup idaman sesuai ajaran syari'at islam yang mengikuti petunjuk Allah Ta'ala dan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam menjadi sangat penting dalam Islam. Hal ini agar pasangan menikah mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dari Abu Hurairahradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ


“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.”(HR. Bukhari-Muslim).


Dalam buku karya Syaikh Muhammad Mutawali Asy-Sya'rawi berjudul Shifat Az-Zauj Ash Shalih wa Az-Zaujah Ash Shalihah, disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kaidah keimanan menyangkut kepemimpinan di setiap pasangan. Yakni kepemimpinan Laki-laki atas perempuan.

Kaidah ini turun langsung dari Allah, maka setiap umat Islam harus mengikuti syariat ini.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)