Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah

Rabu, 28 September 2022 - 12:48 WIB
loading...
Dalam Pernikahan, Wanita...
Seorang muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seorang wanita muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, boleh menetapkan satu kriteria penting, yakni calon suami punya kemampuan memberi nafkah secara baik. Sebab memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap tidak memberi nafkah sebagai hal yang menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua. Dan dalam hal tersebut. termasuk dalam kategori dosa besar.

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).

Baca juga: Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga

Oleh karena itu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami.

Namun wanita salihah jangan punya sifat materialistis. Kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Cukup calon suami punya pekerjaan yang halal walaupun tidak banyak. Jangan menetapkan calon yang harus kaya.

Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta.

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”(HR. Bukhari).

Jadi, bukan berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah telah menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”(QS. An Nur: 32)

Dari Abu Hatim Al Muzanniradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”(HR. Tirmidzi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Motivasi...
Kisah Hikmah : Motivasi Rasulullah SAW untuk si Pengemis
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis tentang Kewajiban Mencari Nafkah
Keutamaan dan Pahala...
Keutamaan dan Pahala Mencari Nafkah, Para Suami Wajib Tahu!
Suami Dandan? Ternyata...
Suami Dandan? Ternyata Dianjurkan! Begini Dalilnya
Bolehkah Berhubungan...
Bolehkah Berhubungan Suami Istri saat Malam Nisfu Syaban?
Doa Sebelum Berhubungan...
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Arab, Latin dan Terjemahan
Rekomendasi
Tanda-tanda Kiamat Paling...
Tanda-tanda Kiamat Paling Nyata Muncul di Samudera Arktik
Biografi Ibnu Khaldun,...
Biografi Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi dan Ilmu Sejarah dari Islam
Ilmuwan Ungkap Penyebab...
Ilmuwan Ungkap Penyebab Utama Runtuhnya Kerajaan Romawi
Artikel Terkini
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved