Benarkah Pahala Sholat Dhuha Sama dengan Keutamaan Sedekah? Begini Penjelasannya
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sholat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan salat Dhuha itu delapan rakaat. Pendapat paling kuat, salat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadis ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.
Dijelaskan juga bahwa dibolehkan melakukan sholat Dhuha mulai dari meningginya matahari sampai tergelincirnya. Namun yang lebih utama dilakukan ketika hari makin panas (menjelang makin siang atau beberapa menit sebelum dzuhur) dan meningginya waktu Dhuha.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan salat Dhuha , Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa sholat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sholat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari)." (HR. Muslim).
Tarmadhu adalah panas yang sangat (menjelang makin siang).
Makna hadis adalah sholat Dhuha disebut dengan sholat awwabin, yaitu salat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan sholat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu sholat Dhuha yang paling afdol adalah makin panas (menjelang makin siang).
Sholat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan sholat awwabin, namun hadisnya tidak shahih. Namun sholat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk salat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan sholat sunnah di masjid. Sedangkan hadis dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Salatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya salat adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka yang dimaksud hadis Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu sholat sunnah lebih afdol di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan.
Baca juga: Banjir Pahala dari Sholat Dhuha
Wallahu'alam
Dijelaskan juga bahwa dibolehkan melakukan sholat Dhuha mulai dari meningginya matahari sampai tergelincirnya. Namun yang lebih utama dilakukan ketika hari makin panas (menjelang makin siang atau beberapa menit sebelum dzuhur) dan meningginya waktu Dhuha.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan salat Dhuha , Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa sholat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sholat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari)." (HR. Muslim).
Tarmadhu adalah panas yang sangat (menjelang makin siang).
Makna hadis adalah sholat Dhuha disebut dengan sholat awwabin, yaitu salat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan sholat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu sholat Dhuha yang paling afdol adalah makin panas (menjelang makin siang).
Sholat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan sholat awwabin, namun hadisnya tidak shahih. Namun sholat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk salat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan sholat sunnah di masjid. Sedangkan hadis dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Salatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya salat adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka yang dimaksud hadis Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu sholat sunnah lebih afdol di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan.
Baca juga: Banjir Pahala dari Sholat Dhuha
Wallahu'alam
(wid)
Lihat Juga :