19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Peringatan Maulid Nabi

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
loading...
A A A
15. Imam Al-Hafidz Al-Iraqiy
"Sungguh melakukan perayaan dan memberikan makan disunnahkan pada setiap waktu, apalagi jika padanya disertai dengan kesenangan dan kegembiraan dengan kehadiran Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam pada bulan yang mulia ini, dan tidaklah setiap bid'ah itu dibenci." (Durr as Saniyah hal 190)

16. Imam Ibnu 'Abidin
"Ketahuilah olehmu bahwa sebagian dari perkara baru yang terpuji adalah amal Maulid Nabi Asy-Syarif pada bulan yang mana Nabi di lahirkan didalamnya." (Syarah 'Alaa Maulid al Imam Ibnu Hajar hal 25)

17. Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami
"Dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid'ah hasanah." (Mawahid Ladunniyah (1/148)

18. Imam Al-Alusi
"Maka seharusnya bagi sebagian dari kita untuk merayakannya dan bergembira dengan rahmat ini (kelahiran Nabi)." (Tafsir Al-Alusiy hal 31)

19. Syaikh Mutawalla Asy-Sya'rawi
"Maulid yang mulia ini, maka sesungguhnya itu hak bagi kita untuk menampakkan kegembiraan." (Kiab 'Alaa Maidah al-Fikr al- Islami hal 25)

Demikian beberapa fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi. Sebenarnya masih banyak fatwa ulama termasuk para ulama kontemporer saat ini yang memandang baik peringatan kelahiran baginda mulia Nabi shollallohu 'alaihi wasallam.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)