Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
loading...
A
A
A
Polisi menjadi tema sosial yang tak pernah berhenti dibicarakan mengingat perannya yang sangat berarti di tengah masyarakat. Berikut pandangan Islam terhadap polisi.
Polisi menjadi buah bibir menyusul banyaknya tindakan oknum polisi yang jauh dari nilai moral. Citra polisi kian buruk setelah mencuatnya kasus yang melibatkan oknum petinggi kepolisian. Belum selesai kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, publik dikejutkan lagi dengan kasus jenderal polisi bintang dua yang terlibat peredaran narkoba.
Tindakan kepolisian menggunakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan Malang juga tak lepas dari sorotan. Belum lagi kasus polisi tembak polisi dan lainnya. Kesan negatif begitu mendalam di benak publik.
Harus diakui, tidak semua polisi itu jahat. Bahkan, polisi bisa disejajarkan seperti Dai manakala mereka menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.
Dalam buku "Kepolisian dalam Pandangan Islam" karya Ustaz Engkos Kosasih Lc MAg, Islam memiliki pandangan sendiri terhadap profesi polisi. Dalam Islam, polisi disebut Asy-Syurthah. Aparat penegak hukum ini sudah ada pada masa Khulafa Ar-Rasyidin.
Syurthah (aparat polisi) pernah mengukir kenangan indah dalam sejarah kejayaan Islam. Mereka menjadi pilar dalam penegakan syariat pada masa Khulafa Ar-Rasyidin dan generasi berikutnya.
Tugas utama Syurthah kala itu tidak berbeda dengan polisi zaman sekarang, yakni menciptakan rasa aman dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Inilah kesempurnaan syariat Islam yang mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai masalah kekinian, termasuk masalah penegakan hukum dan SOP kepolisian dalam menciptakan keamanan masyarakat.
Dalam bahasa Arab, kata As-Syurthah dengan huruf "Ra" dimatikan, artinya para pembantu penguasa. Mereka memiliki ciri yang spesifik dalam diri mereka sehingga mudah dikenali. Makanya ada istilah "Rajulun Syurtiyyun" (dia seorang polisi).
Arti Syurthah menurut istilah setidaknya ada dua defenisi. Pertama, dilihat dari kelompok manusia yang menanggung beban tugasnya, maka Syurthah adalah tentara-tentara (pasukan) yang dijadikan tulang punggung khalifah atau pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menangkap para penjahat dan berbagai kegiatan administratif lainnya.
Kedua, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.
Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Jika semua anggota polisi menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, maka mereka layak disebut Dai yang memberikan kemaslahatan di tengah masyarakat.
Tugas polisi sangatlah mulia. Tercatat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas antara lain:
1. Memelihara kamtibmas.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya (sebagaimana dimaksud pada Pasal 13), polisi memiliki tugas, di antaranya:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, 5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum,
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan masih ada beberapa tugas pokok lainnya.
8. Dan lainnya.
Jika membaca tugas-tugas pokok polisi dalam UU itu, sejatinya Polisi tak ubahnya seperti Dai, orang yang mengajak kepada hal yang makruf (kebaikan) dan mencegah kemungkaran.
Namun, opini di tengah masyarakat mengklaim bahwa polisi saat ini sudah menjadi alat politik penguasa. Terlepas hal itu, polisi sebenarnya bisa memperbaiki marwahnya dan mengembalikan citra positif di hati masyarakat.
Harus disepakati, hukum dan keadilan merupakan panglima tertinggi di sebuah bangsa. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat sudah selayaknya menempatkan keadilan sesuai pada tempatnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an :
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah Ayat 8)
Wallahu A'lam
Polisi menjadi buah bibir menyusul banyaknya tindakan oknum polisi yang jauh dari nilai moral. Citra polisi kian buruk setelah mencuatnya kasus yang melibatkan oknum petinggi kepolisian. Belum selesai kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, publik dikejutkan lagi dengan kasus jenderal polisi bintang dua yang terlibat peredaran narkoba.
Tindakan kepolisian menggunakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan Malang juga tak lepas dari sorotan. Belum lagi kasus polisi tembak polisi dan lainnya. Kesan negatif begitu mendalam di benak publik.
Harus diakui, tidak semua polisi itu jahat. Bahkan, polisi bisa disejajarkan seperti Dai manakala mereka menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.
Dalam buku "Kepolisian dalam Pandangan Islam" karya Ustaz Engkos Kosasih Lc MAg, Islam memiliki pandangan sendiri terhadap profesi polisi. Dalam Islam, polisi disebut Asy-Syurthah. Aparat penegak hukum ini sudah ada pada masa Khulafa Ar-Rasyidin.
Syurthah (aparat polisi) pernah mengukir kenangan indah dalam sejarah kejayaan Islam. Mereka menjadi pilar dalam penegakan syariat pada masa Khulafa Ar-Rasyidin dan generasi berikutnya.
Tugas utama Syurthah kala itu tidak berbeda dengan polisi zaman sekarang, yakni menciptakan rasa aman dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Inilah kesempurnaan syariat Islam yang mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai masalah kekinian, termasuk masalah penegakan hukum dan SOP kepolisian dalam menciptakan keamanan masyarakat.
Dalam bahasa Arab, kata As-Syurthah dengan huruf "Ra" dimatikan, artinya para pembantu penguasa. Mereka memiliki ciri yang spesifik dalam diri mereka sehingga mudah dikenali. Makanya ada istilah "Rajulun Syurtiyyun" (dia seorang polisi).
Arti Syurthah menurut istilah setidaknya ada dua defenisi. Pertama, dilihat dari kelompok manusia yang menanggung beban tugasnya, maka Syurthah adalah tentara-tentara (pasukan) yang dijadikan tulang punggung khalifah atau pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menangkap para penjahat dan berbagai kegiatan administratif lainnya.
Kedua, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.
Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Jika semua anggota polisi menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, maka mereka layak disebut Dai yang memberikan kemaslahatan di tengah masyarakat.
Tugas polisi sangatlah mulia. Tercatat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas antara lain:
1. Memelihara kamtibmas.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya (sebagaimana dimaksud pada Pasal 13), polisi memiliki tugas, di antaranya:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, 5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum,
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan masih ada beberapa tugas pokok lainnya.
8. Dan lainnya.
Jika membaca tugas-tugas pokok polisi dalam UU itu, sejatinya Polisi tak ubahnya seperti Dai, orang yang mengajak kepada hal yang makruf (kebaikan) dan mencegah kemungkaran.
Namun, opini di tengah masyarakat mengklaim bahwa polisi saat ini sudah menjadi alat politik penguasa. Terlepas hal itu, polisi sebenarnya bisa memperbaiki marwahnya dan mengembalikan citra positif di hati masyarakat.
Harus disepakati, hukum dan keadilan merupakan panglima tertinggi di sebuah bangsa. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat sudah selayaknya menempatkan keadilan sesuai pada tempatnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُوۡنُوۡا قَوَّا امِيۡنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالۡقِسۡطِ ۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَاٰنُ قَوۡمٍ عَلٰٓى اَ لَّا تَعۡدِلُوۡا ؕ اِعۡدِلُوۡا هُوَ اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰى وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah Ayat 8)
Wallahu A'lam
(rhs)