Polisi di Masa Khulafa Ar-Rasyidin Pernah Mengukir Kenangan Indah
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
2. Masalah Nasab
Kasus lain adalah masalah nasab. Dikisahkan seorang anak mengadu kepada Umar bin Khattab bahwa seorang wanita adalah ibunya. Namun wanita itu membantah pengakuan anak itu. Setelah diperiksa, ibu itu akhirnya mengakui anak itu adalah anaknya sendiri yang pernah diserahkannya kepada orang lain untuk merawatnya. Akhirnya nasab anak itu diputuskan dengan wanita yang ditunjuk anak tersebut.
3. Kasus Makar
Kasus lain yaitu penyelesaian hukum masalah makar perempuan. Kala itu seorang wanita sangat menyukai seorang pemuda, maka dia menuangkan zat putih pada bajunya dan di antara pahanya, lalu wanita itu mengadu kepada Umar bin Khattab. Kepada Umar, dia mengatakan pemuda itu memperkosanya seraya memperlihatkan bekas-bekas yang dibuatnya.
Si pemuda menolak tuduhan wanita itu. Maka Umar menyerahkan kasus ini kepada Ali bin Abi Thalib. Dengan kecerdasan Ali beliau meminta agar diambilkan air panas lalu dituangkan pada baju itu. Zat putih yang dibuat wanita itu pun mengeras, sehingga tampaklah kebenaran. Ali bertanya kepada wanita itu dan mengakui sendiri rekayasanya sehingga tuduhannya ditolak.
Dan masih banyak kasus-kasus hukum yang terjadi di masa Khulafa Rasyidin, semuanya diselesaikan dengan adil tanpa ada yang dirugikan. Inilah masa kejayaan Islam yang menempatkan hukum sebagai panglimanya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
Kasus lain adalah masalah nasab. Dikisahkan seorang anak mengadu kepada Umar bin Khattab bahwa seorang wanita adalah ibunya. Namun wanita itu membantah pengakuan anak itu. Setelah diperiksa, ibu itu akhirnya mengakui anak itu adalah anaknya sendiri yang pernah diserahkannya kepada orang lain untuk merawatnya. Akhirnya nasab anak itu diputuskan dengan wanita yang ditunjuk anak tersebut.
3. Kasus Makar
Kasus lain yaitu penyelesaian hukum masalah makar perempuan. Kala itu seorang wanita sangat menyukai seorang pemuda, maka dia menuangkan zat putih pada bajunya dan di antara pahanya, lalu wanita itu mengadu kepada Umar bin Khattab. Kepada Umar, dia mengatakan pemuda itu memperkosanya seraya memperlihatkan bekas-bekas yang dibuatnya.
Si pemuda menolak tuduhan wanita itu. Maka Umar menyerahkan kasus ini kepada Ali bin Abi Thalib. Dengan kecerdasan Ali beliau meminta agar diambilkan air panas lalu dituangkan pada baju itu. Zat putih yang dibuat wanita itu pun mengeras, sehingga tampaklah kebenaran. Ali bertanya kepada wanita itu dan mengakui sendiri rekayasanya sehingga tuduhannya ditolak.
Dan masih banyak kasus-kasus hukum yang terjadi di masa Khulafa Rasyidin, semuanya diselesaikan dengan adil tanpa ada yang dirugikan. Inilah masa kejayaan Islam yang menempatkan hukum sebagai panglimanya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
(rhs)
Lihat Juga :