Polisi di Masa Khulafa Ar-Rasyidin Pernah Mengukir Kenangan Indah
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:51 WIB
loading...
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, polisi memiliki fungsi sebagai penjaga keamanan dalam negeri dan amirul jihad. Foto/Okezone
A
A
A
Polisi dalam Islam disebut Syurthah, pernah mengukir kenangan indah pada masa Khulafa Ar-Rasyidin. Mereka menjadi pilar dalam penegakan syariat pada masa itu hingga ke generasi berikutnya.
Dalam sejarah Islam, polisi baru ada pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, khalifah kedua Khulafa Ar-Rasyidin. Beliaulah yang membuat terobosan dengan membenahi sistem pemerintahan Islam, termasuk menangani hukum dan sistem peradilan.
Umar meletakkan prinsip-prinsip keadilan dan melengkapinya dengan pembentukan pejabat gubernur, hakim, polisi dan pos-pos militer. Beliau sadar betul bahwa hukum dan peradilan tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat.
Sejak zaman Rasulullah SAW, peradilan atau disebut Al-Qadha' berfungsi menangani masalah-masalah berkaitan dengan tingkah laku dan pelanggaran manusia terhadap syariat yang berlaku saat itu.
Dalam satu riwayat dikemukakan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, urusan peradilan dan hukum diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya. Namun, selama itu hanya terdapat dua orang yang berselisih dan mengadukan permasalahannya kepada Umar karena beliau dikenal dengan ketegasannya.
Para ahli sejarah mengatakan, Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara yang harus diputuskan, beliau memperhatikan isi Al-Qur'an. Jika tidak menemukan hukum Allah dalam Al-Qur'an, maka Abu Bakar memperhatikan Sunnah Rasul atau keputusan yang pernah diambil Rasulullah.
Jika tidak ada yang mengetahui hukum Nabi, maka beliau mengumpulkan para pemimpin dan pemuka sahabat untuk berembuk terkait putusan yang akan diberikan.
Pada masa Umar bin Khattab, urusan hukum dan peradilan diserahkan kepada hakim (Qadhi). Beliau mengangkat sahabat Abu Darda menjadi hakim di Madinah, Syuraih di Bashrah, Abu Musa Al-Asy'ari di Kuffah, Utsman bin Qais di Mesir. Dan di daerah Syam ditunjuk pula hakim sendiri. (Ibid)
Penyelesaian Kasus Hukum
Dalam buku "Turats Al-Khulafa Al-Rasyidin" karya Subhi Mahmashani yang dinukil oleh Djamila Usup, Dosen jurusan Syariah STAIN Manado disebutkan ada beberapa kasus hukum pada masa Khulafa Ar-Rasyidin. Berikut contoh kasus dan penyelesaiannya:
1. Kasus Pembunuhan
Dikisahkan, seorang pemuda pernah mengadu bahwa ayahnya meninggal ketika pergi bersama beberapa orang. Ayahnya tidak meninggalkan harta sama sekali. Akhirnya Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjabat Khalifah memerintahkan dua polisi untuk mencegah terjadinya bentrokan di antara mereka. Ali memanggil kedua pihak dan menetapkan denda kepada mereka dan hukuman mati dengan qishas kepada pelaku pembunuhan ayah pemuda itu.
Dalam sejarah Islam, polisi baru ada pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, khalifah kedua Khulafa Ar-Rasyidin. Beliaulah yang membuat terobosan dengan membenahi sistem pemerintahan Islam, termasuk menangani hukum dan sistem peradilan.
Umar meletakkan prinsip-prinsip keadilan dan melengkapinya dengan pembentukan pejabat gubernur, hakim, polisi dan pos-pos militer. Beliau sadar betul bahwa hukum dan peradilan tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat.
Sejak zaman Rasulullah SAW, peradilan atau disebut Al-Qadha' berfungsi menangani masalah-masalah berkaitan dengan tingkah laku dan pelanggaran manusia terhadap syariat yang berlaku saat itu.
Dalam satu riwayat dikemukakan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, urusan peradilan dan hukum diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya. Namun, selama itu hanya terdapat dua orang yang berselisih dan mengadukan permasalahannya kepada Umar karena beliau dikenal dengan ketegasannya.
Para ahli sejarah mengatakan, Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara yang harus diputuskan, beliau memperhatikan isi Al-Qur'an. Jika tidak menemukan hukum Allah dalam Al-Qur'an, maka Abu Bakar memperhatikan Sunnah Rasul atau keputusan yang pernah diambil Rasulullah.
Jika tidak ada yang mengetahui hukum Nabi, maka beliau mengumpulkan para pemimpin dan pemuka sahabat untuk berembuk terkait putusan yang akan diberikan.
Pada masa Umar bin Khattab, urusan hukum dan peradilan diserahkan kepada hakim (Qadhi). Beliau mengangkat sahabat Abu Darda menjadi hakim di Madinah, Syuraih di Bashrah, Abu Musa Al-Asy'ari di Kuffah, Utsman bin Qais di Mesir. Dan di daerah Syam ditunjuk pula hakim sendiri. (Ibid)
Penyelesaian Kasus Hukum
Dalam buku "Turats Al-Khulafa Al-Rasyidin" karya Subhi Mahmashani yang dinukil oleh Djamila Usup, Dosen jurusan Syariah STAIN Manado disebutkan ada beberapa kasus hukum pada masa Khulafa Ar-Rasyidin. Berikut contoh kasus dan penyelesaiannya:
1. Kasus Pembunuhan
Dikisahkan, seorang pemuda pernah mengadu bahwa ayahnya meninggal ketika pergi bersama beberapa orang. Ayahnya tidak meninggalkan harta sama sekali. Akhirnya Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjabat Khalifah memerintahkan dua polisi untuk mencegah terjadinya bentrokan di antara mereka. Ali memanggil kedua pihak dan menetapkan denda kepada mereka dan hukuman mati dengan qishas kepada pelaku pembunuhan ayah pemuda itu.
Lihat Juga :