Kisah Raden Fatah: Pendiri Kesultanan Islam Demak Kelahiran Palembang

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Masjid Agung Demak dipercaya sebagai bangunan yang pertama dibangun pertama di Kesultanan Demak. Menariknya, masjid ini pula bangunan terakhir yang tersisa dari peninggalan kesultanan Islam pertama di pulau Jawa tersebut.

Sebagai kerajaan Islam pertama di tanah Jawa, konsep pemerintahan Kesultanan Demak terkesan baru bila dibanding dengan Majapahit dan Singasari yang becorak Hindu-Buddha.



Menurut Agus Sunyoto, konsep hirarki Kesultanan Demak tidaklah baru, apalagi revolusioner. Sebaliknya, konsep hirarki tersebut sebenarnya men-copy paste apa yang sebelumnya sudah ada di era Majapahit.

Dengan kata lain, meskipun masyarakat pesisir utara Jawa – termasuk Demak – umumnya sudah memeluk agama Islam, namun struktur masyarakat yang bercorak Hindu-Budha yang terstratifikasi dalam catur warna dan kasta, ternyata tidak mengalami perubahan revolusioner menjadi menjadi masyarakat Muslim yang lazimnya egaliter.

Agus Sunyoto mencontohkan, kedudukan sosial tertinggi masyarakat Majapahit ditempati golongan Brahmana, atau golongan ruhaniawan keagamaan yang ditandai penggunaan gelar-gelar khusus seperti Acarya, brahmana, rishi, pandhita, ajar, kyayi.

Kemudian di bawah Brahmana terdapat golongan Ksatria, atau golongan menak penguasa negara yang ditandai dengan penggunaan gelar khusus, seperti bhre, arya, rakryan, rakean, raden, gusti, tuan. Lalu berturut-turut di bawah golongan ini terdapat golongan waisya, sudra, candala, mleccha, dan tuccha.

Struktur sosial masyarakat di atas, nyaris tidak mengalami perubahan ketika Kesultanan Demak Bintara berdiri. Di mana lapisan sosial tertinggi masyarakat Muslim tetap diduduki oleh kelompok ruhaniawan-keagamaan yang dalam terminologi Islam di sebut “ulama”.

Golongan ini dikenal dengan beragam gelar, seperti susuhunan, raja pandhita, pandhita, panembahan, kyayi ageng, kyayi anom, kyayi, dan ki ageng. Meski istilahnya sedikit berbeda, tapi secara substansi, semua menunjukan satu golongan atau kelas sosial yang sama, yaitu kelompok ruhaniawan-keagamaan.

Raden Fatah juga memaklumkan kitab undang-undang yang bernama Angger Surya Ngalam, ternyata – menurut Agus Sunyoto – pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut sejatinya berasal dari Kitab Undang-Undang Kuta Manawa Dharma-shastra yang berlaku di era Majapahit.

(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3339 seconds (0.1#10.140)