Keutamaan dan Hukum Membaca Amin Setelah Al-Fatihah

Minggu, 06 November 2022 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Setelah menyampaikan hadis ini, Imam Ibnu Syihab az-Zuhri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu mengucapkan âmîn.

Dasr hadis kedua adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .

Aku mendengar Rasulullah SAW membaca “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845).

Kedua, pensyariatannya bagi makmum. Dalam masalah ini ada lima pendapat yaitu:

1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam sholat siriyah maupun jahriyah

2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam sholat sirriyah dan dalam sholat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).

3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.

4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.

5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam sholat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.

Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang sholat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:

1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang sholat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam sholat sendirian.



Di Luar Sholat
Orang yang membaca surat al-Fatihah disyari’atkan membaca amin setelahnya. Ibnu al-Humaam menyatakan, pensyari’atan mengucapkan amin setelah membaca al-Fatihah. Ketahuilah bahwa sunnah yang shahih dan mutawatir dengan tegas menunjukkan hal tersebut.

Adapun dalilnya adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .

Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan: amin dengan memanjangkan suaranya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845.)

Dalam hadis ini menjelaskan adanya pensyariatan ucapan amin setelah membaca al-Faatihah secara mutlak baik di dalam sholat maupun di luarnya.

"Sahabat-sahabat kami dan selain mereka menyatakan bahwa disunnahkan hal itu pada orang yang membacanya di luar sholat dan lebih ditekankan lagi pada diri orang yang sholat, baik sendirian, sebagai imam ataupun sebagai makmum dan dalam segalakeadaan," ujar Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)