Keutamaan dan Hukum Membaca Amin Setelah Al-Fatihah

Minggu, 06 November 2022 - 10:04 WIB
loading...
Keutamaan dan Hukum Membaca Amin Setelah Al-Fatihah
Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan amin dan malaikat di langit juga mengucapkan amin lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Di antara amalan dalam sholat yang perlu diperhatikan dan sering dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin yaitu mengucapkan kata “amin” dalam sholat. Tentang urgensitas ucapan “amîn” ini, Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalat wa Hukmu Târikiha mengatakan, mengucapkan “amien” (ta’mîn) adalah perhiasan sholat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan sholat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allah.

Ta’mien adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amîn” (آمين) setelah selesai membaca al-Fatihah dan ketika mendengar do’a orang lain.

Menurut kebanyakan para ulama, kata “Amîn” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allah kabulkanlah doa-doa kami. "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allah kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini," jelas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.



Keutamaan
Tidak sebatas sebagai doa, ta’mîn juga memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya:

1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat. Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menjadi penyebab terkabulnya doa, seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ

Apabila kalian sholat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" maka ucapkanlah: amin, niscaya Allah mengabulkannya. (HR Muslim)

3. Yahudi iri dengan adanya tamin pada kaum Muslimin. Raslullah SAW bersabda:

إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )

Sesungguhnya Yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan amin. (HR Ibnu Khuzaimah)

Membaca al-Fatihah ada kalanya dalam sholat dan adakalanya di luar sholat. Dengan demikian maka hukum membaca amin setelah membaca al-Fatihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya di luar sholat dan di dalam sholat.



Di Dalam Sholat
Sedangkan hukum membaca amin dalam sholat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.

Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.

Ulama yang mensyariatkan berdasar hadis dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Setelah menyampaikan hadis ini, Imam Ibnu Syihab az-Zuhri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu mengucapkan âmîn.

Dasr hadis kedua adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .

Aku mendengar Rasulullah SAW membaca “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845).

Kedua, pensyariatannya bagi makmum. Dalam masalah ini ada lima pendapat yaitu:

1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam sholat siriyah maupun jahriyah

2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam sholat sirriyah dan dalam sholat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).

3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.

4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.

5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam sholat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.

Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang sholat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:

1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang sholat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam sholat sendirian.



Di Luar Sholat
Orang yang membaca surat al-Fatihah disyari’atkan membaca amin setelahnya. Ibnu al-Humaam menyatakan, pensyari’atan mengucapkan amin setelah membaca al-Fatihah. Ketahuilah bahwa sunnah yang shahih dan mutawatir dengan tegas menunjukkan hal tersebut.

Adapun dalilnya adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .

Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan: amin dengan memanjangkan suaranya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845.)

Dalam hadis ini menjelaskan adanya pensyariatan ucapan amin setelah membaca al-Faatihah secara mutlak baik di dalam sholat maupun di luarnya.

"Sahabat-sahabat kami dan selain mereka menyatakan bahwa disunnahkan hal itu pada orang yang membacanya di luar sholat dan lebih ditekankan lagi pada diri orang yang sholat, baik sendirian, sebagai imam ataupun sebagai makmum dan dalam segalakeadaan," ujar Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Abu Hurairah ra mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِينَ وَقَالَتْ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan amin dan malaikat di langit juga mengucapkan amin lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. (Muttafaqun ‘alaihi)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2938 seconds (0.1#10.140)