2 Kesalahan Membaca Surah Al-Fatihah
Minggu, 04 Juli 2021 - 14:05 WIB
loading...
Dalam Mazhab Syafii, membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang sholat baik menjadi imam, makmum, maupun sholat sendirian. Foto/ist
A
A
A
Seseorang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah maka sholatnya dihukumi tidak sah. Hal ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, "Tidak (sah) sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)."
Baca Juga: Rahasia Surah Al-Fatihah, 7 Huruf Hijaiyah Tidak Ada di Dalamnya
Bagaimana jika seseorang salah dalam membaca Al-Fatihah. Misalnya ketika sholat berjamaah, imam membaca ayat yang seharusnya pendek dibaca panjang dan sebaliknya. Apakah sholatnya tetap sah?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada dua kesalahan membaca Al-Fatihah dalam sholat. Yaitu, Lahnul Jalli dan Lahnul Khafi.
1. Lahnul Jalli
Yaitu kesalahan yang begitu jelas dan mengubah makna. Seperti Ro [ر]dibaca Za [ز]; 'Ain [ع] dibaca Ghain [غ], dan lainnya.
Maka, jenis ini membuat batal sholat jika sengaja, tapi tidak batal jika dia tidak sengaja atau tidak paham dalam hal itu. Tugas makmum adalah meluruskannya.
Imam Ad-Dasuqi rahimahullah mengatakan:
وحاصل المسألة أن اللاحن إن كان عامداً بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق، وإن كان ساهيا صحت باتفاق
"Kesimpulannya, kesalahan bacaan jika sengaja maka batal sholatnya (imam) dan sholat makmumnya berdasarkan kesepakatan ulama. Jika kesalahan itu karena lupa, maka sepakat para ulama tidak batal." (Hasyiyah 'alasy Syarhil Kabir, 1/329)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, jika sekumpulan manusia semuanya sama-sama awam, dan mereka sulit untuk memperbaiki bacaan maka tetap sah sholat mereka berimam kepada yang seperti itu. Tapi, jika mereka mampu memperbaiki tapi tetap membacanya secara salah maka tidak sah.
Baca Juga: Rahasia Surah Al-Fatihah, 7 Huruf Hijaiyah Tidak Ada di Dalamnya
Bagaimana jika seseorang salah dalam membaca Al-Fatihah. Misalnya ketika sholat berjamaah, imam membaca ayat yang seharusnya pendek dibaca panjang dan sebaliknya. Apakah sholatnya tetap sah?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada dua kesalahan membaca Al-Fatihah dalam sholat. Yaitu, Lahnul Jalli dan Lahnul Khafi.
1. Lahnul Jalli
Yaitu kesalahan yang begitu jelas dan mengubah makna. Seperti Ro [ر]dibaca Za [ز]; 'Ain [ع] dibaca Ghain [غ], dan lainnya.
Maka, jenis ini membuat batal sholat jika sengaja, tapi tidak batal jika dia tidak sengaja atau tidak paham dalam hal itu. Tugas makmum adalah meluruskannya.
Imam Ad-Dasuqi rahimahullah mengatakan:
وحاصل المسألة أن اللاحن إن كان عامداً بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق، وإن كان ساهيا صحت باتفاق
"Kesimpulannya, kesalahan bacaan jika sengaja maka batal sholatnya (imam) dan sholat makmumnya berdasarkan kesepakatan ulama. Jika kesalahan itu karena lupa, maka sepakat para ulama tidak batal." (Hasyiyah 'alasy Syarhil Kabir, 1/329)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, jika sekumpulan manusia semuanya sama-sama awam, dan mereka sulit untuk memperbaiki bacaan maka tetap sah sholat mereka berimam kepada yang seperti itu. Tapi, jika mereka mampu memperbaiki tapi tetap membacanya secara salah maka tidak sah.
Lihat Juga :