Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Dan pembagiannya sudah jelas kepada yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting, yakni untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' : 11)

Karena ilmu faraa-idh (ilmu waris) tersebut dibahas cukup detil, panjang, dan lengkap dalam Al-Qur'an, diperlukan mufassirin untuk menerangkannya. Maka ulama-ulama memberikan panduannya agar pembagiannya lebih dimengerti umat. Dengan tujuan menyampaikan ketentuan dari Allah Ta'ala soal waris ini kepada setiap orang yang berhak menerimanya.

Ilmu faraa-idh ini termasuk fardhu kifayah untuk mempelajarinya. Artinya, apabila sudah ada orang yang ahli di bidang ini dan melaksanakannya, maka sunnah bagi yang lain untuk belajar ilmu ini.

Syaikh Shalih Utsaimin merinci penyebab diterimanya harta waris. Yakni karena hubungan pernikahan, keturunan, dan wala'. Wala' adalah hubungan kekerabatan atau hubungankeluargayang dibentuk secara syar’i karena seseorang memerdekakan budak. Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Wala adalah suatu hubungan kekerabatan seperti hubungan kekerabatan berdasarkan nasab”. Misalkan, budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris dari nasabnya, maka orang yang memerdekakan dan kerabatnya itulah menjadi ahli warisnya.

Berikut perinciam dan cara pembagian waris secara umumnya :

Dari Kerabat laki-laki :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Sedangkan paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya, disepakati tidak mendapat harta waris.

Rincian Ahli waris perempuan :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hit, Seorang Waria...
Kisah Hit, Seorang Waria yang Hidup di Zaman Nabi SAW
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Hukum Merayakan Tahun...
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Islam Wajib Tahu!
Batas Toleransi Beragama...
Batas Toleransi Beragama yang Harus Dijaga, Begini Penjelasannya
5 Jenis Olahraga yang...
5 Jenis Olahraga yang Dilakukan Rasulullah SAW, Simak di Sini!
Rekomendasi
Citra Buruk Islam di...
Citra Buruk Islam di Eropa Menurut John Louis Esposito
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Fosil Nenek Moyang Dinosaurus...
Fosil Nenek Moyang Dinosaurus Ditemukan dalam Keadaan Utuh
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved