Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan

Kamis, 17 November 2022 - 11:17 WIB
loading...
A A A
Ayat tersebut menjelaskan kecaman atas perbuatan syetan yang senantiasa mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]

Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah ialah dengan menerima kondisi yang sudah Allah berikan dan tidak berupaya untuk mengubahnya dengan jalan operasi kecuali dalam keadaan darurat.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat sehingga menyulitkan diri untuk melakukan aktivitas sehari hari halal hukumnya atau boleh dilakukan.

Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mempermanis diri, mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain sebagainya hanya karena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan.

Karena itu muslimah, salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menerima segala yang diberikan-Nya. Islam memiliki berbagai syariat yang terbaik, jika dilarang berarti mengarah pada keburukan, jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)