Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Beserta Dalilnya

Jum'at, 04 November 2022 - 09:48 WIB
loading...
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Beserta Dalilnya
Hukum mewarnai rambut dalam Islam dibolehkan bahkan dianjurkan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah boleh bahkan dianjurkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Mereka beranggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Rasulullah SAW melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." ( Riwayat Bukhari )



Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menyatakan perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab . Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib , Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." ( Riwayat Muslim )

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), menurut Syaikh al-Qardhawi, tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.

Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husain, Jarir dan lain-lain.



Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Hitam Haram
Sedangkan An-Nawawi mengatakan, menurut madzhab Syafi’iyah, menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.

Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami,” ujar An-Nawawi.

Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis: Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)