3 Kondisi yang Menjadi Penggugur Hak Waris

Kamis, 24 November 2022 - 16:06 WIB
loading...
3 Kondisi yang Menjadi...
Ada 3 kondisi seseorang gugur menjadi hak qaris. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni (1930 – 2021) mengatakan ada 3 kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur. Salah satunya adalah seseorang yang berstatus sebagai budak.

Mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, yang merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah, Saudi Arabia ini dalam bukunya yang diterjemahkan AM Basamalah dengan judul "Pembagian Waris Menurut Islam", (Gema Insani Press, 1995), menjelaskan seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.

Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak).

Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.

Baca juga: Begini Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Waris yang Sempat Ditolak Masyarakat Arab

Kedua, pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "

Dari pemahaman hadis Nabi tersebut, kata ash-Shabuni, lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."

Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a'lam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Asbabun Nuzul...
Inilah Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris, Simak Ya!
5 Ayat Al Quran yang...
5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!
Tingkatan dan Derajat...
Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Harta Istri yang Meninggal...
Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Dalil Hak Waris Para...
Dalil Hak Waris Para 'Ashabah, Begini Penjelasan Syaikh Ash-Shabuni
Rekomendasi
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Iran Gunakan Inovasi...
Iran Gunakan Inovasi Penyemaian Awan di Tengah Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Badai Pasir Haboob Menelan...
Badai Pasir Haboob Menelan Arizona Langit Jadi Gelap
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
3 Negara Kawasan Non-Eropa...
3 Negara Kawasan Non-Eropa yang Menjadi Anggota NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved