Hukum Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain Menurut Ulama dan 4 Mazhab
Rabu, 21 Desember 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat yang Kuat (Rajih)
Para ulama rata-rata merajihkan pendapat jumhur ulama, yakni bolehnya memasuki gereja, sinagog, kuil dan tempat lainnya bila bukan dalam rangka menghadiri atau turut berpartisipasi untuk ritual ibadah mereka.
Hal ini karena ada banyak riwayat yang menyebutkan bahwa dulu para sahabat Nabi juga memasuki gereja-gereja. Jika hal tersebut diharamkan, tentu mereka tidak akan melakukannya, di antara riwayatnya: Ibnu A'id meriwayatkan dalam Kitabnya Futuh asy-Syam bahwa orang-orang Nasrani mempersiapkan makanan untuk Khalifah Umar bin Khattab yang berkunjung ke Syam dan mengundangnya makan.
Umar bertanya: "Di mana makanannya?" Mereka menjawab: "Di gereja." Umar pun menolak memasuki gereja dan berkata kepada Sayyidina Ali: "Masuklah bersama-sama umat Islam dan santaplah makanannya." Ali pun memasuki gereja bersama-sama dengan umat Islam dan menyantap makanan.
Di dalam gereja, Ali menyaksikan aneka lukisan dan berujar: "Memang tidaklah semestinya seorang Amirul Mukminin memasuki gereja (dengan lukisan dan patung di dalamnya) lalu menyantap makanan."
Komite Fatwa Saudi Arabia membolehkan seorang muslim memasuki tempat ibadah agama lain dengan syarat:
1. Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk Islam.
2. Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya basa-basi dalam kemaksiatan mereka.
3. Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.
4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, KH Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, apa yang dilakukan oleh saudara kita dengan melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada pilihan tempat lainnya yang lebih baik.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. HR Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf No 1608; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9:234
2. Ahkam Ahli Adz Dzimmah Hal 492
3. Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah (38/155)
4. Hasyiah Ibnu Abidin (5/248)
5. Jawahirul Iklil (1/183)
6. Hasyiyah Jamil (3/572)
7. Al-Qulyubi (4/235)
8. Kasyful Qina (1/293).
9. Al-Mughni (8/113)
10. Al-Inshaf (1/496).
11. Fatwa Lajnah Daimah (2/33)
Baca Juga: Hukum Memasuki Gereja Menurut Mazhab Syafi'iyah
Para ulama rata-rata merajihkan pendapat jumhur ulama, yakni bolehnya memasuki gereja, sinagog, kuil dan tempat lainnya bila bukan dalam rangka menghadiri atau turut berpartisipasi untuk ritual ibadah mereka.
Hal ini karena ada banyak riwayat yang menyebutkan bahwa dulu para sahabat Nabi juga memasuki gereja-gereja. Jika hal tersebut diharamkan, tentu mereka tidak akan melakukannya, di antara riwayatnya: Ibnu A'id meriwayatkan dalam Kitabnya Futuh asy-Syam bahwa orang-orang Nasrani mempersiapkan makanan untuk Khalifah Umar bin Khattab yang berkunjung ke Syam dan mengundangnya makan.
Umar bertanya: "Di mana makanannya?" Mereka menjawab: "Di gereja." Umar pun menolak memasuki gereja dan berkata kepada Sayyidina Ali: "Masuklah bersama-sama umat Islam dan santaplah makanannya." Ali pun memasuki gereja bersama-sama dengan umat Islam dan menyantap makanan.
Di dalam gereja, Ali menyaksikan aneka lukisan dan berujar: "Memang tidaklah semestinya seorang Amirul Mukminin memasuki gereja (dengan lukisan dan patung di dalamnya) lalu menyantap makanan."
Komite Fatwa Saudi Arabia membolehkan seorang muslim memasuki tempat ibadah agama lain dengan syarat:
1. Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk Islam.
2. Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya basa-basi dalam kemaksiatan mereka.
3. Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.
4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, KH Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, apa yang dilakukan oleh saudara kita dengan melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada pilihan tempat lainnya yang lebih baik.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. HR Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf No 1608; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9:234
2. Ahkam Ahli Adz Dzimmah Hal 492
3. Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah (38/155)
4. Hasyiah Ibnu Abidin (5/248)
5. Jawahirul Iklil (1/183)
6. Hasyiyah Jamil (3/572)
7. Al-Qulyubi (4/235)
8. Kasyful Qina (1/293).
9. Al-Mughni (8/113)
10. Al-Inshaf (1/496).
11. Fatwa Lajnah Daimah (2/33)
Baca Juga: Hukum Memasuki Gereja Menurut Mazhab Syafi'iyah
(rhs)
Lihat Juga :