Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Mazhab dan Ulama Kontemporer

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Mazhab Syafi'iyyah
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, halaman 4/238-239, menyatakan:

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز... ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم

"Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim."

Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, (9/244), dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, ( 4/191) menyatakan:

تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمام في ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة

"Dihukum orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun."

Mazhab Hanabilah
Al-Buhuti dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqnak, halaman (3/131) menyatakan:

ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .
( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق . ( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .

"Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.

Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam Kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.

Pendapat ini juga diketahui sebagai pendapat resmi Lajnah Daimah (lembaga Fatwa Arab Saudi) dan beberapa ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.

Demikian hukum mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama. Kesimpulannya, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dan mayoritas ulama 4 mazhab melarangnya. Semoga ulasan ini bermanfaat menambah wawasan dan khazanah keilmuan kita. Wallahu A'lam.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal untuk Seorang Muslim, Begini Pendapat Quraish Shihab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Boleh Mengucapkan Selamat...
Boleh Mengucapkan Selamat Natal, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Hukum Mengucapkan Selamat...
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Muhammadiyah: Tidak Mutlak Haram
Hukum Mengucapkan Natal...
Hukum Mengucapkan Natal Menurut Ustaz Abdul Somad
Ucapan Natal yang Tidak...
Ucapan Natal yang Tidak Dilarang dalam Islam Menurut Habib Ja’far
Hukum Mengucapkan Selamat...
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustaz Felix Siauw
Hukum Mengucapkan Natal...
Hukum Mengucapkan Natal Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak Penjelasannya
Rekomendasi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Iihhh... 13 Kaki Hewan...
Iihhh... 13 Kaki Hewan Ini Terlihat Sangat Aneh
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved