Kumpulan Artikel: Perkawinan Sedarah
Tausyiah
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang masuk kategori mahram. Mereka itu diharamkan oleh Islam untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun.