5 Hikmah Diharamkannya Mengawini 8 Golongan Perempuan Mahram

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
loading...
5 Hikmah Diharamkannya...
Banyak hikmah Islam mengharamkan pernikahan dengan mahram. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang masuk kategori mahram . Mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram .

Mereka yang disebut dalam Islam mahram adalah: (1). Istri ayah. (2). Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. (3). Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya. (4). Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu. (5). Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu. (6). Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu. (7). Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan). (8). Anak dari saudara perempuannya (keponakan).

Baca juga: Bolehkah Perempuan Pergi Haji/Umrah Tanpa Mahram?

Perihal istri ayah, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah, haram dinikahi.

"Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri," jelas al-Qardhawi.

Menurutnya, diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penghormatan dan kewibawaan.

Baca juga: Ada Tidaknya Mahram Saat Perempuan Bersafar Wajib

Selanjutnya, al-Qardhawi menjelaskan hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan golongan mahram tersebut antara lain ialah:

a) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.

b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah: "Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang." ( QS ar-Rum : 21)

c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.

Baca juga: Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab

d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.

e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Megastruktur Berusia...
Megastruktur Berusia 11.000 Tahun Ditemukan di Bawah Laut Baltik
Sains yang Nirmakna
Sains yang Nirmakna
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved