Zakat Membersihkan Harta Orang Kaya

Minggu, 02 Juni 2019 - 11:15 WIB
Zakat Membersihkan Harta Orang Kaya
Zakat Membersihkan Harta Orang Kaya
A A A
Orang yang selalu mengeluarkan zakat akan mendapat pahala berlimpah dan berbagai manfaat duniawi. Zakat juga akan menyelamatkan seseorang dari berbagai bencana dan cobaan yang menimpa harta.

Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad (1634-1720) dalam Kitab An-Nashoihud Diniyah mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila engkau tunaikan zakat hartamu dengan senang hati, maka engkau telah menghilangkan darimu kejelekannya."

Begitu pula harta yang dizakati tidak akan ditimpa bencana sebagaimana Nabi SAW bersabda: "Tidaklah binasa suatu harta di laut dan di darat, melainkan karena tidak dizakati."

Di hadits lain, Nabi SAW bersabda: "Lindungilah hartamu dengan zakat dan obatilah orang yang sakit di antara kamu dengan sedekah". (Baca Juga: Apakah Boleh Mengalihkan Zakat ke Tempat Lain?)

Karena itu, harta yang dizakati akan terlindungi dan terpelihara dalam perlindungan Allah, karena bersih dan diberkati. Sedangkan harta yang tidak dizakati akan hilang sia-sia, menjadi busuk dan tidak diberkati.

Nabi SAW juga berpesan: "Tidaklah zakat bercampur dengan harta, melainkan hilang barokahnya."

Hilangnya barokah itu adalah lenyapnya wujud harta itu dan kembalinya pemilik harta itu menjadi miskin dan berkeluh kesah atas keputusan Allah. Kejadian semacam itu telah menimpa banyak orang yang menggampangkan urusan zakat.

Habib Abdullah Al-Haddad juga menjelaskan kehilangan barokah itu apabila harta masih ada wujudnya, tetapi tidak bermanfaat bagi pemiliknya. Meskipun begitu ia banyak dirugikan karena tidak memenuhi haknya dan membelanjakan tidak pada tempatnya.

Allah mewajibkan zakat untuk membersihkan harta orang kaya dan menjadi penyokong bagi orang miskin. Maka siapa yang tidak menunaikan zakat, ia telah melakukan kebohongan dan dosa yang besar.

Habib Abdullah juga meningatkan apabila penguasa yang zalim mengambil zakat dan memberikannya kepada yang tidak berhak maka berhati-hati baginya lebih utama, meskipun tidak wajib.

Apabila memungkinkan bagi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) mencegah zakatnya agar tidak diambil oleh penguasa zalim, maka hal itu diperbolehkan.

Akan tetapi, disyaratkannya boleh penolakan itu tidak menimbulkan fitnah dan kedurhakaan terhadap Allah. Dalam pencegahan itu diniatkan untuk menyelamatkan penguasa dari dosa yang ditanggungnya apabila memberikan zakat kepada yang tidak berhak.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4545 seconds (0.1#10.140)