Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (1)
A
A
A
Pada umumnya masyarakat di Indonesia adalah penganut ajaran mazhab Syafi'i dalam masalah fiqih. Namun, banyak di antara mereka mengaku bermadzhab Syafi'i tapi tidak mengerti fiqih Syafi'i termasuk soal Qunut Subuh.
Baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan kita temui banyak tempat yang masih setia mendalami dan mempelajari fiqih mazhab Syafi'i. Namun, masih banyak yang belum memahami ilmu fiqih khususnya mazhab Syafi'i .
"Ini disebabkan kurangnya semangat belajar dalam mendalami ilmu fiqih atau memang tidak mau tau tentang madzhab syafi'i secara detail," kata Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI).
Berikut penjelasan Ustaz Ajib yang juga lulusan S-2 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah terkait hukum Qunut dalam salat Subuh dan dalil-dalinya.
Kata Ustaz Ajib, ada beberapa orang yang mungkin dahulu ketika berada di tempat tinggalnya selalu menjalankan ibadah yang sesuai mazhab Syafi'i. Misalnya ketika salat Shubuh dia membaca doa Qunut. Hal ini tanpa dia sadari bahwa kebiasaan membaca doa Qunut Shubuh itu seperti sesuatu yang harus dikerjakan dan diamalkan setiap harinya.
Maka ketika dia berada di lingkungan yang masyarakatnya tidak membaca doa Qunut Subuh, dia pun kebingungan melihat fenomena itu. Dia akan bertanya tentang hukum Qunut dalam salat shubuh. Bahkan dia ingin tahu lebih dalam lagi mengenai dalil-dalil yang menjelaskan tentang Qunut Subuh tersebut.
Sebab mungkin dahulu ketika dia belajar fiqih bab salat tidak dijelaskan secara mendetail tentang hukum Qunut dan dalil-dalilnya. Dan karena mungkin yang dia pelajari adalah kitab-kitab fiqih syafi'i yang isi pembahasannya sangat singkat dan praktis.
Ustaz Ajib menjelaskan, sebenarnya masalah Qunut shubuh ini sudah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab yang jumlahnya 27 jilid. Bagi beberapa kalangan, mungkin kitab kuning yang satu ini masih sangat asing sekali.
Bahkan kitab ini juga mungkin jarang sekali dikaji atau dipelajari di pesantren-pesantren atau di tempat-tampat kajian fiqih. Jika kita membaca kitab karya Imam An-Nawawi itu insya Allah akan ditemukan pembahasan yang sangat luas sekali mengenai qunut shubuh beserta dalil-dalilnya.
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab karya Al-Imam An-Nawawi ini disamping sebagai kitab rujukan utama dalam madzhab Syafi'i juga termasuk kitab fiqih muqoron (perbandingan madzhab) yang di dalamnya juga disebutkan beberapa pendapat madzhab lainnya seperti Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Kali ini kita akan bahas masalah Qunut Shubuh versi Mazhab Syafi'i beserta dalil-dalil yang digunakannya. Namun sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu bahwa para ulama kita sebenarnya memang berbeda pendapat tentang hukum Qunut Shubuh.
Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa Qunut Shubuh itu tidak disyariatkan. Bahkan Imam Abu Hanifah mengatakan Qunut shubuh itu bid'ah. Sedangkan madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa Qunut Shubuh itu hukumnya sunnah.
Bersambung ke Bagian 2
Baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan kita temui banyak tempat yang masih setia mendalami dan mempelajari fiqih mazhab Syafi'i. Namun, masih banyak yang belum memahami ilmu fiqih khususnya mazhab Syafi'i .
"Ini disebabkan kurangnya semangat belajar dalam mendalami ilmu fiqih atau memang tidak mau tau tentang madzhab syafi'i secara detail," kata Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI).
Berikut penjelasan Ustaz Ajib yang juga lulusan S-2 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah terkait hukum Qunut dalam salat Subuh dan dalil-dalinya.
Kata Ustaz Ajib, ada beberapa orang yang mungkin dahulu ketika berada di tempat tinggalnya selalu menjalankan ibadah yang sesuai mazhab Syafi'i. Misalnya ketika salat Shubuh dia membaca doa Qunut. Hal ini tanpa dia sadari bahwa kebiasaan membaca doa Qunut Shubuh itu seperti sesuatu yang harus dikerjakan dan diamalkan setiap harinya.
Maka ketika dia berada di lingkungan yang masyarakatnya tidak membaca doa Qunut Subuh, dia pun kebingungan melihat fenomena itu. Dia akan bertanya tentang hukum Qunut dalam salat shubuh. Bahkan dia ingin tahu lebih dalam lagi mengenai dalil-dalil yang menjelaskan tentang Qunut Subuh tersebut.
Sebab mungkin dahulu ketika dia belajar fiqih bab salat tidak dijelaskan secara mendetail tentang hukum Qunut dan dalil-dalilnya. Dan karena mungkin yang dia pelajari adalah kitab-kitab fiqih syafi'i yang isi pembahasannya sangat singkat dan praktis.
Ustaz Ajib menjelaskan, sebenarnya masalah Qunut shubuh ini sudah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab yang jumlahnya 27 jilid. Bagi beberapa kalangan, mungkin kitab kuning yang satu ini masih sangat asing sekali.
Bahkan kitab ini juga mungkin jarang sekali dikaji atau dipelajari di pesantren-pesantren atau di tempat-tampat kajian fiqih. Jika kita membaca kitab karya Imam An-Nawawi itu insya Allah akan ditemukan pembahasan yang sangat luas sekali mengenai qunut shubuh beserta dalil-dalilnya.
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab karya Al-Imam An-Nawawi ini disamping sebagai kitab rujukan utama dalam madzhab Syafi'i juga termasuk kitab fiqih muqoron (perbandingan madzhab) yang di dalamnya juga disebutkan beberapa pendapat madzhab lainnya seperti Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Kali ini kita akan bahas masalah Qunut Shubuh versi Mazhab Syafi'i beserta dalil-dalil yang digunakannya. Namun sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu bahwa para ulama kita sebenarnya memang berbeda pendapat tentang hukum Qunut Shubuh.
Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa Qunut Shubuh itu tidak disyariatkan. Bahkan Imam Abu Hanifah mengatakan Qunut shubuh itu bid'ah. Sedangkan madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa Qunut Shubuh itu hukumnya sunnah.
Bersambung ke Bagian 2
(rhs)