Ustazah Aini: Inilah Denda Berjima' Saat Haid

Senin, 18 November 2019 - 17:28 WIB
Ustazah Aini: Inilah Denda Berjima Saat Haid
Ustazah Aini: Inilah Denda Berjima' Saat Haid
A A A
Islam adalah agama paling sempurna karena mengatur semua aspek kehidupan termasuk memberikan solusi dari setiap persoalan. Seperti masalah hubungan suami istri (jima'), Islam memberi aturannya yang dijelaskan dalam ilmu Fiqih .

Ulama Fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid adalah dosa besar. Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda.

Ustazah Aini Aryani Lc, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) menjelaskan, adapun dendanya masing-masing 1 dinar jika jima' itu dilakukan pada masa awal haid. Atau 1/5 dinar apabila dilakukan di pertengahan-akhir haid.

Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Hanya saja, mazhab Hanafi berpendapat bahwa denda itu hanya diwajibkan atas suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja.

Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:
إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار


"Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar. Sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar." (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan ulama dari mazhab Hambali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar, tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan atau di akhir masa haid.

Mazhab Maliki berpendapat tidak ada denda apapun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri.

Apakah dengan membayar denda, lalu dosa terhapus? Belum tentu. Kata Ustazah Aini, berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.

Yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas. Namun, juga harus disertai taubat yang melibatkan 3 hal:
1. Meminta ampun pada Allah.
2. Menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,
3. Dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari perbuatan dosa, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin. Wallahu A'lam Bisshawab.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)