Ustazah Aini: Inilah Denda Berjima' Saat Haid

Senin, 18 November 2019 - 17:28 WIB
Ustazah Aini: Inilah...
Ustazah Aini: Inilah Denda Berjima' Saat Haid
A A A
Islam adalah agama paling sempurna karena mengatur semua aspek kehidupan termasuk memberikan solusi dari setiap persoalan. Seperti masalah hubungan suami istri (jima'), Islam memberi aturannya yang dijelaskan dalam ilmu Fiqih .

Ulama Fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid adalah dosa besar. Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda.

Ustazah Aini Aryani Lc, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) menjelaskan, adapun dendanya masing-masing 1 dinar jika jima' itu dilakukan pada masa awal haid. Atau 1/5 dinar apabila dilakukan di pertengahan-akhir haid.

Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Hanya saja, mazhab Hanafi berpendapat bahwa denda itu hanya diwajibkan atas suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja.

Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:
إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار


"Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar. Sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar." (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan ulama dari mazhab Hambali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar, tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan atau di akhir masa haid.

Mazhab Maliki berpendapat tidak ada denda apapun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri.

Apakah dengan membayar denda, lalu dosa terhapus? Belum tentu. Kata Ustazah Aini, berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.

Yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas. Namun, juga harus disertai taubat yang melibatkan 3 hal:
1. Meminta ampun pada Allah.
2. Menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,
3. Dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari perbuatan dosa, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin. Wallahu A'lam Bisshawab.
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Bercakap-cakap...
Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak
Masya Allah, Inilah...
Masya Allah, Inilah Ganjaran Bagi Istri yang Minta Duluan
Adab-adab dalam Berolahraga,...
Adab-adab dalam Berolahraga, Simak Yuk!
Begini Penjelasan Islam...
Begini Penjelasan Islam Terhadap Seseorang yang Suka Memotret Orang Lain Secara Diam-diam
Mengapa Adab Lebih Penting...
Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu? Begini Penjelasannya
Etika dan Adab Bertamu...
Etika dan Adab Bertamu dalam Islam, Simak di Sini!
Rekomendasi
ASMC Sebut Akibat El...
ASMC Sebut Akibat El Nino Negara ASEAN Akan Diselimuti Asap Tebal
Cerro El Cono Diyakini...
Cerro El Cono Diyakini Piramida yang Tersembunyi di Hutan Amazon
Ilmuwan Temukan Patrick...
Ilmuwan Temukan Patrick Bintang Laut Pantat Besar di Argentina
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved