Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (3)
A
A
A
Mazhab Syafi'i adalah satu dari empat mazhab golongan ahlussunnah wal-jamaah (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali). Mazhab ini memiliki pengikut terbanyak di dunia yang mayoritas tersebar di Indonesia, Asia Tenggara, Yaman, sebagian Syam dan beberapa negara lainnya.
Berikut ini ulasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Mazhab Syafi'i. Semoga bisa memberikan wawasan yang mencerahkan mengenai mazhab Syafi'i.
Makna Ucapan Imam Syafi'i
Telah masyhur di kalangan para thalibul ilmi (penunut ilmu) mengenai sebuah ucapan Imam Syafi’i yang berbunyi “إذا صح الحديث فهو مذهبي” yang artinya apabila ada sebuah hadis shahih maka itu adalah mazhabku.
Kaidah ini sering diucapkan oleh orang di zaman sekarang yang mengaku bahwa mereka adalah pengikut Alqur'an dan Al-Hadis, namun sejatinya mereka adalah pengikut pemahaman mereka sendiri. Dengan bermodalkan kaidah yang diucapkan oleh Imam Syafi'i di atas, mereka berani mengatakan sesuatu yang sebenarnya itu adalah bukan bagian dari Mazhab Syafi'i.
Ketika mereka menemukan sebuah hadits yang menurut mereka sahih lantas kemudian mereka menisbatkan pendapat mereka tersebut kepada Imam Syafi'i sebab Imam Syafii mengatakan “إذا صح الحديث فهو مذهبي”.
Sungguh ini adalah kekeliruan yang nyata. Sebab mereka tidak paham terhadap makna kaidah tersebut. Mereka juga tidak mengerti tentang ushul mazhab Syafi'i bahkan tidak menguasai ilmu Mazhab Syafi'i.
Imam Nawawi (wafat 676 H) telah menjelaskan makna “إذا صح الحديث فهو مذهبي” dalam Kitabnya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab. Beliau berkata: maksud dari kaidah itu bukan berarti setiap orang yang menemukan hadis shahih kemudian dia mengatakan ini adalah Mazhab Syafi'i dan mengamalkan secara zhahirnya saja. Akan tetapi, maksudnya adalah diperuntukkan bagi orang yang sudah terpenuhi dalam dirinya syarat-syarat ijtihad dalam Mazhab Syafi'i.Misalnya dengan syarat dia harus mengetahui bahwa Imam Syafi'i tidak tahu tentang hadis tersebut dan sudah membaca semua kitab-kitabnya Imam Syafi'i dan kitab-kitab para ulama Syafi'iyah. Dan sungguh syarat ini sangat berat ditemukan dalam diri sesorang kecuali sangat sedikit saja.
Sebab bisa jadi ada sebuah hadits sahih ditinggalkan oleh Imam Syafii karena beliau tidak beramal dengan zahirnya saja, atau mungkin karena hadits itu sudah dimansukh, ditakhsis dan ditakwil.
Imam Ibnu Shalah (wafat 643 H) juga mengatakan bahwa maksud perkataan Imam Syafi'i tersebut adalah bagi yang telah sempurna dalam dirinya semua perangkat ijtihad. Bukan berarti mengamalkan hadis shahih secara zahirnya saja.
Sebab telah kita ketahui bersama bahwa Imam Ibnu Khuzaimah yang dikenal sebagai ahli hadis pernah mengatakan bahwa tidak ada satupun hadis shahih yang tidak diketahui oleh Imam Syafi'i. [Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (2)]
Berikut ini ulasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Mazhab Syafi'i. Semoga bisa memberikan wawasan yang mencerahkan mengenai mazhab Syafi'i.
Makna Ucapan Imam Syafi'i
Telah masyhur di kalangan para thalibul ilmi (penunut ilmu) mengenai sebuah ucapan Imam Syafi’i yang berbunyi “إذا صح الحديث فهو مذهبي” yang artinya apabila ada sebuah hadis shahih maka itu adalah mazhabku.
Kaidah ini sering diucapkan oleh orang di zaman sekarang yang mengaku bahwa mereka adalah pengikut Alqur'an dan Al-Hadis, namun sejatinya mereka adalah pengikut pemahaman mereka sendiri. Dengan bermodalkan kaidah yang diucapkan oleh Imam Syafi'i di atas, mereka berani mengatakan sesuatu yang sebenarnya itu adalah bukan bagian dari Mazhab Syafi'i.
Ketika mereka menemukan sebuah hadits yang menurut mereka sahih lantas kemudian mereka menisbatkan pendapat mereka tersebut kepada Imam Syafi'i sebab Imam Syafii mengatakan “إذا صح الحديث فهو مذهبي”.
Sungguh ini adalah kekeliruan yang nyata. Sebab mereka tidak paham terhadap makna kaidah tersebut. Mereka juga tidak mengerti tentang ushul mazhab Syafi'i bahkan tidak menguasai ilmu Mazhab Syafi'i.
Imam Nawawi (wafat 676 H) telah menjelaskan makna “إذا صح الحديث فهو مذهبي” dalam Kitabnya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab. Beliau berkata: maksud dari kaidah itu bukan berarti setiap orang yang menemukan hadis shahih kemudian dia mengatakan ini adalah Mazhab Syafi'i dan mengamalkan secara zhahirnya saja. Akan tetapi, maksudnya adalah diperuntukkan bagi orang yang sudah terpenuhi dalam dirinya syarat-syarat ijtihad dalam Mazhab Syafi'i.Misalnya dengan syarat dia harus mengetahui bahwa Imam Syafi'i tidak tahu tentang hadis tersebut dan sudah membaca semua kitab-kitabnya Imam Syafi'i dan kitab-kitab para ulama Syafi'iyah. Dan sungguh syarat ini sangat berat ditemukan dalam diri sesorang kecuali sangat sedikit saja.
Sebab bisa jadi ada sebuah hadits sahih ditinggalkan oleh Imam Syafii karena beliau tidak beramal dengan zahirnya saja, atau mungkin karena hadits itu sudah dimansukh, ditakhsis dan ditakwil.
Imam Ibnu Shalah (wafat 643 H) juga mengatakan bahwa maksud perkataan Imam Syafi'i tersebut adalah bagi yang telah sempurna dalam dirinya semua perangkat ijtihad. Bukan berarti mengamalkan hadis shahih secara zahirnya saja.
Sebab telah kita ketahui bersama bahwa Imam Ibnu Khuzaimah yang dikenal sebagai ahli hadis pernah mengatakan bahwa tidak ada satupun hadis shahih yang tidak diketahui oleh Imam Syafi'i. [Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (2)]
(rhs)