Sebelum virus Corona mewabah, banyak orang menjadikan kelelawar sebagai makanan eksotik terutama di China, Thailand, Vietnam, dan sejumlah daerah di Indonesia. Ada yang menghidangkannya sebagai sup, rebusan, kari, karena diyakini memiliki kandungan protein tinggi.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakan hewan mamalia bertaring itu dalam Islam? haramkah atau halal? Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis Nabi, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas.
Kelelawar dalam istilah ilmiah disebut Chiroptera. Dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath dan khuththaaf. Orang Indonesia biasan menyebutnya kalong. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya makruh.
Baca Juga:
Berikut Pendapat 4 Mazhab Populer sebagaimana dilansir dari tanya jawab Konsultasi-Islam.
1. Haram
Mazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah SAW bersabda:
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: "Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka". (HR. Al Baihaqi)
2. Makruh
Ulama yang berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh adalah kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi. Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.