Pandangan Islam Terhadap Kelelawar, Halalkah Atau Haram?

Senin, 27 Januari 2020 - 09:02 WIB
Pandangan Islam Terhadap...
Pandangan Islam Terhadap Kelelawar, Halalkah Atau Haram?
A A A
Kelelawar tiba-tiba menjadi perbincangan hangat menyusul mewabahnya penyakit mematikan disebabkan virus Corona dari Wuhan, China. Menyebarnya virus ini disebut-sebut karena kebiasaan warga China menyantap sup kelewawar. Wallahu A'lam.

Sebelum virus Corona mewabah, banyak orang menjadikan kelelawar sebagai makanan eksotik terutama di China, Thailand, Vietnam, dan sejumlah daerah di Indonesia. Ada yang menghidangkannya sebagai sup, rebusan, kari, karena diyakini memiliki kandungan protein tinggi.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakan hewan mamalia bertaring itu dalam Islam? haramkah atau halal? Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis Nabi, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas.

Kelelawar dalam istilah ilmiah disebut Chiroptera. Dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath dan khuththaaf. Orang Indonesia biasan menyebutnya kalong. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya makruh.

Berikut Pendapat 4 Mazhab Populer sebagaimana dilansir dari tanya jawab Konsultasi-Islam.

1. Haram
Mazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah SAW bersabda:

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: "Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka". (HR. Al Baihaqi)

2. Makruh
Ulama yang berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh adalah kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi. Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.

Kesimpulan
Umumnya para ulama melakukan tarjih dan menguatkan pendapat pertama bahwa kelelawar haram untuk dimakan dan tidak boleh dibunuh.

Allah Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surah Al-Maidah ayat 3)

Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Makanan Haram...
Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Tata Cara Penyembelihan...
Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Selamat Datang Dzulqadah,...
Selamat Datang Dzulqa'dah, Bulan Haram yang Diagungkan Allah
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syariah Islam
Rekomendasi
Kota Metropolis Kuno...
Kota Metropolis Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Hutan Amazon
Fenomena Letusan Kimberlit...
Fenomena Letusan Kimberlit Akan Muntahkan Butiran Berlian
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gempa Bumi Ubah Aliran Sungai Gangga
Artikel Terkini
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved