Ke Mal Tak Dilarang, Shalat Jumat Nggak Boleh, Ini Jawaban Kiai Afifuddin

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:15 WIB
Ke Mal Tak Dilarang, Shalat Jumat Nggak Boleh, Ini Jawaban Kiai Afifuddin
Ke Mal Tak Dilarang, Shalat Jumat Nggak Boleh, Ini Jawaban Kiai Afifuddin
A A A
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) beberapa waktu lalu telah menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat Jumat dalam situasi wabah virus corona. Ketetapan tersebut disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat yang matang. Hanya saja, di tengah masyarakat masih terjadi polemik terkait masalah ini. Salah satu polemik itu adalah mengapa yang ditutup hanya masjid dan yang diliburkan hanya shalat Jumat dan jamaah sementara pasar, mal, dan lain-lain masih jalan terus?

Melalui saluran Youtube, KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU yang juga salah satu perumus keputusan LBM PBNU tentang aturan shalat Jumat di tengah maraknya Covid-19, menjelaskan secara detail perihal tersebut.

Menurut Kiai, fatwa yang berisi pelarangan shalat Jumat dan jamaah sekaligus penutupan masjid itu tidak berlaku umum. Akan tetapi khusus zona-zona merah, zona-zona bahaya, zona-zona rawan. Sedangkan untuk zona-zona yang aman, maka shalat jamaah harus jalan terus.

Ini karena shalat Jumat adalah fardlu ‘ain (hukumnya) yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Soal kenapa hanya masjid saja yang ditutup, shalat Jumat dan jamaah saja yang dilarang? Kiai menjawab, “Yang wajib saja itu menjadi haram, apalagi yang tidak wajib seperti (ke) mal”.

Kalau orang-orang yang bisa sedikit berpikir, menurutnya, sudah dapat memahami: dari pelarangan kumpul-kumpul di masjid dalam rangka shalat Jumat dan jamaah dilarang, ya, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang lain.

“Dan bedanya lagi, shalat jamaah dan Jumat ini kan diperlukan kedisiplinan yang luar biasa. Shaf-nya rapat, dan seterusnya. Sementara aktivitas-aktivitas di luar, meskipun mereka banyak orang, kan bisa menjaga jarak satu sama lain. Untuk menghindarkan penularan bisa kalau di luar. Tapi kalau shalat Jumat dan jamaah sulit. Kecuali kalau shaf-nya dibuat renggang, sebagaimana yang kadang dilakukan orang,” jelasnya.

Kalau tempat-tempat maksiat, katanya, tidak berlaku istilah penutupan. Karena sejak dari awal, tempat-tempat itu tidak boleh dibuka.

Selanjutnya juga ada yang menganggap bahwa fatwa ulama (untuk meliburkan shalat Jumat) bertentangan dengan ajaran tawakal. Menurut Kiai, Islam itu tidak hanya memiliki ajaran tawakal. Akan tetapi Islam juga memiliki ajaran mawas diri dan ajaran waspada. Betapa banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang mengajak kita agar supaya selalu tawakal kepada Allah SWT. Pasrah. Akan tetapi juga banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang memerintahkan kita agar supaya mawas diri dan waspada. Salah satu contohnya, Allah SWT berfirman:

قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS at-Taubah: 51).

"Katakanlah bahwa tidak ada musibah apa pun yang akan menimpa kita, kecuali apa yang sudah ditakdirkan. Oleh karena itu, marilah kaum mukminin bertawakal kepada Allah SWT. Ini kan ajaran tawakal," ujar Kiai.

Ayat lain mengatakan:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ ۗ

“Di mana saja kamu berada, akan terkejar oleh maut, kematian. Walaupun kamu berada di benteng-benteng yang kokoh dan kuat” (QS an-Nisa:78).

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:

قُلْ لَّنْ يَّنْفَعَكُمُ الْفِرَارُ اِنْ فَرَرْتُمْ مِّنَ الْمَوْتِ اَوِ الْقَتْلِ وَاِذًا لَّا تُمَتَّعُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا

Katakanlah (Muhammad), ‘Lari tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika demikian (kamu terhindar dari kematian) kamu hanya akan mengecap kesenangan sebentar saja’,” (QS al-Ahzab: 16)

Menurut Kiai, kalau kamu mau lari dari kematian dan pembunuhan, maka larimu tidak bermanfaat bagimu, kalau memang sudah ditakdirkan mati. Ini ajaran takdir namanya.

Akan tetapi juga banyak ayat dan hadis yang memerintahkan agar kita waspada dan mawas diri. Misalnya firman Allah SWT:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS al-Baqarah: 195)

Ayat ini, kata Kiai, mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka”. Sebaliknya: “jangan kamu meninggalkan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka”. Ini adalah ajaran mawas diri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: firra minal majdzûmi firaraka minal asad. “Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa”. Dekat-dekat dengan orang yang mengidap penyakit kusta, sama dengan orang yang dekat dengan singa. Artinya dalam kondisi bahaya.

Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam waktu yang sama kita tawakal, dan dalam waktu yang sama pula kita harus mawas diri dan harus waspada. Artinya tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan mawas diri. Harus sama-sama dilakukan.

Memang ada hadis yang secara dhahir bertentangan. Satu hadis mengatakan, “firra minal majdzûmi firaraka minal asad”. Hendaklah kamu menghindar dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sebagaimana kamu harus menghindar daripada singa. Hadis yang satu mengatakan: “lâ ‘adwa walâ tiyrata”. Hadis ini mengatakan bahwa yang namanya menular itu tidak ada.

Sementara hadis pertama mengesankan penularan itu ada. Hadis yang kedua tegas mengatakan lâ ‘adwa, yakni penularan tidak ada. Ini yang dalam ilmu hadis disebut dengan ilmu mukhtalifil hadis. Yang pertama-tama membuat istilah ini dan konsepnya sekalian adalah Imam Syafi’i radliyallahu ‘anh. Yaitu ada dua hadis yang tampaknya bertentangan.

Menghadapi hal yang seperti ini, menurut Kiai, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melakukan al-jam’u, melakukan kompromi. Hal yang seperti ini mengajarkan kepada kita bahwa tak mungkin kita memahami satu hadis, tanpa dikaitkan dengan hadis yang lain. Kita tidak akan memahami hadis “firra minal majdzûmi..,” kalau tanpa dikaitkan dengan hadits “laa ‘adwa…”. Sebaliknya, kita tidak akan memahami apa arti daripada “laa ‘adwa…” kalau tanpa dikaitkan dengan “firra minal majdzûmi..”.

Ini artinya bahwa, penularan itu tidak ada dengan tabiatnya sendiri. Tidak ada sesuatu yang menular dengan tabiatnya sendiri. Sebaliknya: penularan itu ada dengan kehendak Allah SWT. Kehendak Allah SWT terkait dengan penularan ini akan terjadi jika dikaitkan dengan salah satu sebab. Salah satu sebab yang menyebabkan penularan adalah “mukhalathathus shahiihi lil mariidli,” yakni berkumpulnya orang sehat dengan orang yang sakit. Berkumpulnya orang sehat dengan orang yang terjangkit penyakit kusta.

Jadi kalau dua hadis ini dimaknai, bahwa pada hakikatnya penularan itu tidak ada, terkecuali kalau dikehendaki oleh Allah SWT, melalui sebab-sebab yang Allah SWT sendiri ciptakan.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3589 seconds (0.1#10.140)