Apa yang Dibaca Makmum Saat Bangkit dari Ruku'?

Kamis, 19 November 2020 - 11:51 WIB
loading...
Apa yang Dibaca Makmum...
Umat Islam diwajibkan menghidupkan dan menyempurnakan shalatnya agar tidak termasuk golongan yang lalai. Foto/Ist
A A A
Ruku' dan Iktidal merupakan bagian dari rukun shalat . Bangkit dari posisi Ruku' disebut dengan Iktidal yaitu kembali berdiri tegak dan mengembalikan anggota badan ke posisinya secara stabil.

Hal ini berdasarkan hadis : "Kemudian bangunlah sampai lurus tegak berdiri. (HR. Muslim). Pada posisi ini diwajibkan thuma'ninah sebagaimana ruku'. ( )

Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia mengatakan, bacaan yang dibaca saat bangun dari Ruku' (Iktidal) yaitu "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH ROBBANA WA LAKAL HAMDU". Sebagaimana hadis berikut:

كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

Bahwa Rasulullah mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk dengan mengucapkan: 'Sami'allahu Liman Hamidah Rabbanaa Wa Lakal Hamdu' (semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, milik-Mulah segala pujian)'. Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud." (HR. Al-Bukhari)

Kalimat di atas dibaca oleh Imam dan orang yang shalat sendirian. Lalu, apa yang dibaca makmum saat bangkit dari ruku’? Apakah sama atau hanya "Rabbana wa Lakal Hamdu"? Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama.

1. Kelompok yang mengatakan bahwa makmum hanya membaca "Rabbana wa Lakal Hamdu", bukan membaca "Sami'Allahu liman Hamidah."
Alasan kelompok ini adalah hadits berikut: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi bersabda:

……وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ….

"Ketika (Imam) membaca "Sami’Allahu liman Hamidah" maka bacalah oleh kalian: "Robbana wa Lakal Hamdu….." (HR. Al- Bukhari, Muslim)

Inilah pendapat sebagian sahabat Nabi dan Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal , seperti keterangan Imam At-Tirmidzi berikut:

والعمل عليه عند بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ومن بعدهم أن يقول الإمام سمع الله لمن حمده [ ربنا ولك الحمد ] ويقول من خلف الإمام ربنا ولك الحمد وبه يقول أحمد

Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan setelah mereka, bahwasanya Imam membaca "Sami’allahu Liman Hamidah Rabbana walakal Hamdu." Lalu makmum membaca "Rabbana walakal Hamdu." Ini pendapat Imam Ahmad . (Sunan At Tirmidzi)

Imam Ibnu Daqiq Al 'Id rahimahullah mengatakan: "Hadis ini menjadi dasar bagi mereka yang mengatakan bahwa "tasmi" (ucapan Sami’Allahu Liman Hamidah) adalah khusus bagi imam. Sedangkan kalimat "Robbana wa Lakal Hamdu" adalah khusus bagi makmum. Inilah yang dipilih Imam Malik rahimahullah. (Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdah Al Ahkam, Hal. 141)

(Baca Juga: Apa Saja Rukun Salat Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Penjelasannya)

2. Kelompok yang mengatakan bahwa makmum juga membaca "Sami'Allahu liman hamidah," lalu dilanjutkan dengan "Robbana wa Lakal hamdu."
Ini pendapat para imam seperti Imam Ibnu Sirin, Imam Asy-Syafi'i , Imam Ishaq bin Rahuya (rahawaih), dan lainnya. Bagi kelompok ini, maksud hadis di atas adalah bentuk pengajaran Rasulullah kepada para sahabatnya, tentang apa yang mesti dibaca ketika iktidal, yaitu "Robbana walakal hamdu," yang dibacanya setelah mereka membaca "Sami'Allah liman hamidah."

Imam At-Tirmdzi berkata:

وقال ابن سيرين وغيره يقول من خلف الإمام سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد مثل ما يقو ل الإمام وبه يقول الشافعي و إسحق

Ibnu Sirin dan lainnya mengatakan bahwa siapa yang menjadi makmum dan imam membaca "Sami’Allahu Liman Hamidah Rabbana wa Lakal Hamdu" hendaknya mengucapkan seperti yang diucapkan oleh imam juga. Inilah pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. (Ibid)

Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa Asy Syafi’i berkata: makmum juga mengatakan "Sami’Allahu liman hamidah Robbana wa lakal hamdu" sebagaimana yang dibaca oleh imam seorang diri, sebab imam dijadikan untuk diikuti. (At Tamhid, 6/149-150)

Imam An-Nawawi dan Imam Ash Shan'ani menguatkan pendapat ini. Jadi, para imam kaum muslimin beda pendapat soal ini. Tapi, perbedaaan ini bukan dalam masalah batal atau tidaknya shalat . Semua pilihan bacaan sah dan baik, tidak membatalkan shalat sama sekali.

( )

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)