Pantaskah Kita Menolak Jenazah Korban Covid-19?

Sabtu, 04 April 2020 - 07:05 WIB
Pantaskah Kita Menolak...
Pantaskah Kita Menolak Jenazah Korban Covid-19?
A A A
Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an

Banyak pemberitaan terkait aksi penolakan masyarakat di sejumlah daerah seperti di Banyumas, Purwokerto dan Makassar terhadap jenazah korban wabah Covid 19. Kita menjadi bertanya-tanya ada apa dan mengapa hal ini bisa terjadi?

Ketakutan dan keresahan apa yang dirasakan masyarakat sehingga menolak jasad muslim yang akan dikebumikan? Logika macam apa yang menyelimuti pikiran mereka? Kita tidak sedang berada di zaman primitif atau masa terbelakang secara teknologi dan pendidikan.

Kita berada di era modern dimana segala informasi dapat dengan mudah diakses dan diporelah hanya dalam hitungan persekian detik saja. Tapi mengapa masih ada masyarakat yang begitu terbelakang dalam bersikap?

Pun sudah banyak keterangan dari para ahli medis yang menyatakan bahwa penularan wabah Covid-19 tidak menular melalui udara dan dalam jarak jauh, jika lebih dari dua meter saja, insya Allah aman.

Lebih-lebih lagi, jika pengurusan jenazahnya sudah melewati protokol dan prosedural yang telah ditetapkan. Seharusnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, sebagian masyarakat tidak bisa memahaminya dengan baik.

Kita tidak dapat menyesali mengapa seseorang bisa meninggal disebabkan Corona, namun yang kita sesali mengapa ada sudut pandang negatif masyarakat terhadap korban Covid sehingga jenazahnya ditolak untuk dikuburkan di TPU setempat.

Alih-alih membantu penanganannya, bahkan ada warga masyarakat yang melempari petugas pembawa jenazah dengan batu. Seharusnya mereka berterima kasih ada petugas medis yang meringankan beban mereka dalam mengurusi jenazah itu, sehingga tidak terlantarkan begitu saja.

Ada pula jenazah yang empat kali harus bolak-balik ditolak di setiap TPU. Dimana rasa penghormatan terhadap jenazah? Dimana rasa kemanusian itu bersemayam di hati nurani mereka yang mengaku punya agama dan Tuhan? Sungguh ini benar-benar menyedihkan.

Melihat fakta ini, saya berpikir apa yang salah dengan masyarakat kita? Seperti itukah cara memperlakukan jenazah? Terlebih rata-rata jenazah yang ditolak adalah jenazah saudara mereka seiman, sesama muslim. Begitukah ajaran Islam? Lantas bagaimana hukumnya menolak penguburan jenazah dalam Islam?

Dalam banyak hadis di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan:
الطاعون شهادة لکل مسلم

"Kematian diakibatkan wabah Tha'un adalah syahid bagi seorang muslim". (HR. Al-Bukhari).

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa orang yang meninggal dunia, diakibatkan penyakit menular maka dihukumi sebagai syahid akhirat. Apa ganjaran pahala bagi orang yang mati syahid? Mereka tidak mengalami azab di alam barzakh dan akan dibangkitkan bersama para Nabi dan shiddiqin langsung ke dalam surga. Subhanallah!

Apakah jenazah orang yang disampaikan oleh Rasulullah SAW sebagai syahid masih sedemikian hinanya ditolak diberbagai tempat? Apakah yang menolak kondisinya lebih baik? Bayangkan jika jenazah yang ditolak itu keluarganya atau bahkan dirinya sendiri bernasib demikian?Tak bisa dibayangkan betapa tersakitinya keluarga yang ditinggalkan. Soal jaminan bahwa jenazah itu tidak akan tertular, sudahlah percayakan saja pada pakar ahli medis yang memang mereka ahli di bidangnya. Pengurusan terhadap korban Covid-19 tidak dilakukan secara sembarangan. Mereka telah melakukan prosedural yang sudah sangat baik.

Bahkan setiap jenazah itu disterilkan, dimandikan, dibungkus dengan beberapa bungkusan plastik yang rapat, ditambah dengan foil aluminium yang tidak akan memungkinan virus bisa menular ke orang-orang di sekitarnya.

Apalagi jika sudah dimasukkan ke dalam tanah, semua virus dan bakteri juga akan masuk ke dalam tanah bersama si mayat. Dan tidak ada rumusnya virus itu akan hidup di dalam tanah, lalu mencemari air minum dan sebagainya. Ini pemikiran yang tidak berdasar dan berlebihan.

Ada empat hak seorang muslim jika dia telah meninggal dunia, yaitu: (1) Dimandikan (2) Dikafani (3) Dishalatkan (4) Dimakamkan. Nah, jika salah satu dari hak itu tidak dipenuhi, maka tentulah menjadi tanggungan dosa bagi kaum muslimin lainnya.

Bahkan, sekiranya jenazah yang dikebumikan non-muslim sekalipun, masih harus tetap dikebumikan, tidak boleh jenazahnya dibiarkan ditolak untuk dikuburkan. Hal itu, pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW usai perang Badar dimana beliau memerintahkan para sahabatnya menguburkan jenazah para kafir musyrikin Makkah yang terbunuh, seperti Abu Jahal, Utaibah bin Abi Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah dan Walid bin Utaibah. Padahal mereka ini dedengkot musuh Islam.

Lebih-lebih jenazah sesama muslim, maka hukum menolak mengebumikan jenazah itu jelas berdosa besar. Setiap jenazah muslim memiliki hak untuk dikuburkan di pekuburan muslimin. Kita berharap semoga masyarakat lebih bersikap dewasa dan bijaksana menghadapi persoalan seperti ini.

Teruntuk saudara kita para korban Covid-19 yang telah berpulang ke rahmatullah, marilah kita doakan keselamatan serta ampunan dosa bagi mereka. Lahumul Faatihah..

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)