Warteg di Tangsel boleh buka mulai siang
A
A
A
Sindonews.com - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membolehkan Warung Tegal (Warteg) dan Restoran buka disianghari. Keduanya diizinkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hinga waktu imsak.
Kasatpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada hari pertama puasa hingga terakhir.
"Pembatasan jam operasional ini yakni dari jam 12 siang hingga dini hari menjelang waktu imsak," jelasnya di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota
Tangsel Gusrie Effendi, menyambut baik kebijakan Pemkot Tangsel. Menurutnya putusan tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan SKPD terkait dan juga PHRI.
Selain itu kebijakan untuk memperbolehkan mulainya jam operasional di pukul 12 siang dinilai Gusrie sudah sangat baik dan jam operasional ini lebih dini dibanding daerah lain di Provinsi Banten.
"Kami akan semaksimal mungkin menaati aturan yang diberlakukan, kalaupun buka disiang hari juga berpengaruh pada pengurangan pengunjung, tentukan pihak pengelola sudah tau konsekuensinya," tegasnya.
Kasatpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada hari pertama puasa hingga terakhir.
"Pembatasan jam operasional ini yakni dari jam 12 siang hingga dini hari menjelang waktu imsak," jelasnya di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota
Tangsel Gusrie Effendi, menyambut baik kebijakan Pemkot Tangsel. Menurutnya putusan tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan SKPD terkait dan juga PHRI.
Selain itu kebijakan untuk memperbolehkan mulainya jam operasional di pukul 12 siang dinilai Gusrie sudah sangat baik dan jam operasional ini lebih dini dibanding daerah lain di Provinsi Banten.
"Kami akan semaksimal mungkin menaati aturan yang diberlakukan, kalaupun buka disiang hari juga berpengaruh pada pengurangan pengunjung, tentukan pihak pengelola sudah tau konsekuensinya," tegasnya.
(ysw)