Jelang puasa, Jaktim musnahkan ribuan botol miras
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 2.500 botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan jajaran Polres Jakarta Timur. Minuman keras tersebut merupakan barang bukti sitaan yang didapat saat menggelar razia menyambut Bulan Suci Ramadan.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan barang bukti tersebut merupakan jenis minuman keras berbagai merk, mulai dari produksi pabrik sampai produksi rumahan.
Selain menyambut Bulan Suci Ramadhan, pemusnahan ini dilakukan untuk memperingati Hari Anti Madat Internasional yang jatuh pada 26 Juni lalu.
"Ini merupakan kerja sama jajaran Polres Jakarta Timur yang setiap malam melakukan razia ke pedagang minuman yang tidak memiliki izin," ujar Mulyadi saat pemusnahan miras di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (5/7/2013).
Dijelaskan Mulyadi, selain merazia para pedagang yang tidak memiliki izin berdagang miras, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia para pedagang yang melanggar aturan dalam berjualan minuman keras.
"Kalau berdagang miras, banyak aturan dan ijinnya, tempat jualannya juga ada aturannya, misal tidak boleh berjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolah, dan tempat umum yang sekiranya akan mendapat pembeli yang tidak sesuai klasifikasi," jelas Mulyadi.
Mulyadi menekankan, razia miras akan terus digelar selama bulan puasa. Ia juga menekankan agar ormas-ormas tertentu tidak ikut serta melakukan sweeping. Hal itu untuk mengantisipasi adanya bentrokan atau keributan yang timbul saat sweeping.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan barang bukti tersebut merupakan jenis minuman keras berbagai merk, mulai dari produksi pabrik sampai produksi rumahan.
Selain menyambut Bulan Suci Ramadhan, pemusnahan ini dilakukan untuk memperingati Hari Anti Madat Internasional yang jatuh pada 26 Juni lalu.
"Ini merupakan kerja sama jajaran Polres Jakarta Timur yang setiap malam melakukan razia ke pedagang minuman yang tidak memiliki izin," ujar Mulyadi saat pemusnahan miras di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (5/7/2013).
Dijelaskan Mulyadi, selain merazia para pedagang yang tidak memiliki izin berdagang miras, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia para pedagang yang melanggar aturan dalam berjualan minuman keras.
"Kalau berdagang miras, banyak aturan dan ijinnya, tempat jualannya juga ada aturannya, misal tidak boleh berjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolah, dan tempat umum yang sekiranya akan mendapat pembeli yang tidak sesuai klasifikasi," jelas Mulyadi.
Mulyadi menekankan, razia miras akan terus digelar selama bulan puasa. Ia juga menekankan agar ormas-ormas tertentu tidak ikut serta melakukan sweeping. Hal itu untuk mengantisipasi adanya bentrokan atau keributan yang timbul saat sweeping.
(ysw)