Pemkot Depok batasi cuti Lebaran hanya 5% PNS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti Lebaran. Tetapi, tidak semua PNS di lingkungan Pemkot Depok diizinkan, karena hanya lima persen yang boleh cuti Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Harry Prihanto mengatakan, sejauh ini belum ada PNS Depok yang mengajukan permohonan cuti. Aturan soal cuti, kata dia, diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing.
"Belum ada yang mengajukan cuti ke meja saya, itu di masing-masing OPD, kecuali kepala dinas kalau mau cuti mengajukannya ke saya, lalu saya ajukan ke Sekretaris Daerah. Batasannya lima persen yang diperbolehkan dari kekuatan yang ada," ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (24/7/2013).
Harry menyebutkan, jumlah PNS Depok sebanyak 7.900 orang lebih. Idealnya, kata dia, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya. Karena cuma lima persen, ya betul dulu-duluan, tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan cuti ke tempat saya," katanya.
Dia menegaskan, jika usai libur, ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti Lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama.
"12 hari kerja, tinggal enam hari karena dikurangi cuti bersama. Sanksi sesuai PP 53/2012 ada hukuman berat, sedang, dan ringan," tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Harry Prihanto mengatakan, sejauh ini belum ada PNS Depok yang mengajukan permohonan cuti. Aturan soal cuti, kata dia, diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing.
"Belum ada yang mengajukan cuti ke meja saya, itu di masing-masing OPD, kecuali kepala dinas kalau mau cuti mengajukannya ke saya, lalu saya ajukan ke Sekretaris Daerah. Batasannya lima persen yang diperbolehkan dari kekuatan yang ada," ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (24/7/2013).
Harry menyebutkan, jumlah PNS Depok sebanyak 7.900 orang lebih. Idealnya, kata dia, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya. Karena cuma lima persen, ya betul dulu-duluan, tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan cuti ke tempat saya," katanya.
Dia menegaskan, jika usai libur, ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti Lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama.
"12 hari kerja, tinggal enam hari karena dikurangi cuti bersama. Sanksi sesuai PP 53/2012 ada hukuman berat, sedang, dan ringan," tandasnya.
(mhd)