Tidak mengemis
A
A
A
DALAM kehidupan sehari-hari kita dapati begitu banyak orang yang mencari rizki dengan jalan pintas, ada yang mencuri atau korupsi dan ada pula yang mengemis. Bila dibagi saja ada sahabat yang tidak mau apalagi mengemis.
Pada masa Rasulullah SAW, seorang sahabat yang bernama Qabishah mengalami kesulitan ekonomi, ia berkonsultasi kepada Rasul dan meminta bantuannya, Qabishah bercerita: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah SAW untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu.”
Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu Pertama, orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. Kedua, Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. Ketiga.
Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).
Dari kisah di atas, pelajaran yang dapat kita ambil adalah: Pertama, Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah SWT, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa. Kedua, Menjaga kehormatan dalam mencari harta merupakan sesuatu yang amat mendasar, bila mengemis saja jangan dilakukan, apalagi mencuri, korupsi dan sejenisnya.
Drs H. Ahmad Yani
Ketua Lembaga Dakwah KHAIRU UMMAH
Pada masa Rasulullah SAW, seorang sahabat yang bernama Qabishah mengalami kesulitan ekonomi, ia berkonsultasi kepada Rasul dan meminta bantuannya, Qabishah bercerita: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah SAW untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu.”
Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu Pertama, orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. Kedua, Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. Ketiga.
Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).
Dari kisah di atas, pelajaran yang dapat kita ambil adalah: Pertama, Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah SWT, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa. Kedua, Menjaga kehormatan dalam mencari harta merupakan sesuatu yang amat mendasar, bila mengemis saja jangan dilakukan, apalagi mencuri, korupsi dan sejenisnya.
Drs H. Ahmad Yani
Ketua Lembaga Dakwah KHAIRU UMMAH
(nfl)