Tanah Suci Milik Siapa? Begini Analisis Tharick Chehab

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:43 WIB
Baca juga: Mengapa Hitler Sangat Membenci Yahudi?

Siapa saja yang telah mempelajari sejarah lama, mengetahui tentang adanya peperangan yang terus menerus sehingga pada akhirnya dari kerajaan Yudea hanya tersisa daerah seluas beberapa ratus mil persegi di sekitar kota Yerusalem (Antara lain Qudus); dan ini pun kemudian dirampas oleh Babilonia kira-kira 600 tahun sebelum Kristus.

Ketiga, pada akhirnya, apakah janji itu dapat diganggu-gugat? "Ya, demikianlah," ujar Tharick Chehab. Perhatikanlah bahwa dua dari ayat-ayat dikutip di bawah: menggunakan kata-kata "untuk selamanya" dan "abadi."

Kedua kata ini adalah saduran dari aslinya dalam logat Ibrani. Kata Ibrani "olam" artinya "waktu lama" "tumpukan kotoran dulu," "pintu gerbang dulu," "semenjak dulu," dan semua istilah yang senada diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan "untuk selamanya" atau "abadi."

Misalnya, ahli Mazmur (psalmist) berkata: "Saya akan bernyanyi untuk selama lamanya," suatu istilah yang oleh seorang ahli penafsir dari Tulisan Suci sekali pun sukar membayangkan maksud arti kata itu dengan sebenarnya.

Ringkasnya, kata Tharick Chehab, dari hal-hal yang telah dikemukakan di atas, orang terpaksa menarik kesimpulan bahwa negara Palestina pada mulanya tidak hanya dijanjikan kepada orang-orang Yahudi semata-mata, dan bahwa janji pertama adalah tidak mutlak ("negeri ini" dan kemudian diperluas mencakup Trans Yordania, Syria, Libanon, dan daerah penggembalaan sampai ke Furat.

"Akhirnya kita berkesimpulan bahwa tidak pernah ada suatu janji tanpa syarat tentang milik abadi, walaupun dengan maksud jangka panjang yang tidak terbatas," demikian Tharick Chehab.

Baca juga: Perbedaan Yahudi Ortodoks dan Sabbatianisme di Israel
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More