Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)

Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.

Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha:

أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم

Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)

2. Tidak berlaku jika pembunuhnya masih anak-anak karena anak kecil belum taklif syariat.

3. Tidak berlaku antara ayah yang membunuh anak.

Dalilnya:

لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ

Artinya: "Orang tua tidaklah dihukum mati lantaran membunuh anaknya." (HR Ibnu Majah 2661, shahih)

Bebas dari Hukuman Qisas

Pada ayat 178 Surat Al-Baqarah, Allah menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bisa bebas dari hukuman qisas apabila

pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda).

Mengutip tafsir Kemenag, Allah menerangkan adanya kemungkinan lain lebih ringan dari qisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik."

Artinya gugurlah hukuman wajib qisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf. Sebab, apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari Kiamat.

Demikian penjelasan tentang vonis hukuman mati dalam perspektif Islam. Semoga ulasan ini menambah wawasan kita.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
Hadits of The Day
Dari Al Aghar Al Muzanni, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sesungguhnya aku beristighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.

(HR. Muslim No. 4870)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More