Ini Mengapa Murtad Dihukum Berat
Senin, 27 Februari 2023 - 08:40 WIB
Oleh karena itulah pengkhianatan terhadap tanah air, dan mendukung musuh-musuhnya yaitu dengan menampakkan rasa cinta pada mereka dan membuka rahasia (kaum Muslimin) di hadapan mereka merupakan dosa besar. Dan tidak seorangpun mengatakan bolehnya memberikan hak kepada seorang warga negara untuk mengubah loyalitasnya terhadap tanah airnya kepada siapa saja dan kapan saja ia menginginkan.
Perubahan Loyalitas
Al-Qardhawi mengatakan kemurtadan bukanlah sekadar sikap pemikiran' tetapi ia juga merupakan perubahan wala' (loyalitas), penggantian identitas dan perubahan komitmen, orang yang murtad telah memindahkan wala'nya dan komitmennya dari ummat kepada ummat yang lainnya dan dari tanah air ke tanah air lainnya, maksudnya dari darul Islam ke tempat yang lainnya.
Ia telah melepaskan dirinya dari ummat Islam yang semula menjadi anggota dalam tubuhnya, kemudian ia bergabung dengan akal hati dan keinginannya kepada musuhnya. Inilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut, "Attaariku lidiinihi, al mufaariqu lil-jamaa'ati" (orang yang meninggalkan agamanya dan yang memisahkan diri dari berjamaah) sebagaimana tersebut dalam haditsnya Ibnu Mas'ud yang muttafaq'alaih.
Kata "Al Mufariqu lil jamaa'ati" ini sifat secara umum yang tampak, bukan eksplisit, maka setiap orang yang murtad dari agamanya berarti memisahkan diri dari jamaah.
Baca juga: Gara-gara Perempuan, Muazin Ini Murtad Lalu Mati
"Apapun dosanya kita tidak ingin membedah hatinya dan memugar rumahnya, kita tidak mengatakan sesuatu kepadanya kecuali sesuai dengan apa yang ia katakan secara terang-terangan melalui lisan, pena dan perbuatannya yaitu dari sesuatu yang menjadikan ia kufur yang terang dan nyata. Tidak perlu ada tatwil atau kemungkinan-kemungkinan lainnya, maka keraguan apa pun dalam hal itu bisa memberikan kemashlahatan orang yang dituduh murtad," ujarnya.
Menurut al-Qardhawi, sesungguhnya bermain-main dalam menghukum orang murtad yang terang-terangan dan yang mengajak orang lain bisa membuka kesempatan bagi masyarakat seluruhnya untuk menghadapi bahaya dan bisa membuka pintu fitnah yang tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah SWT.
Maka tidak henti-hentinya orang yang murtad itu mempengaruhi orang lain, terutama orang-orang lemah dan miskin, dan dibuatlah jamaah tandingan untuk ummat sehingga memperbolehkan dirinya untuk meminta bantuan kepada musuh. Dengan demikian terjadilah konfrontasi dan perpecahan pemikiran, sosial dan politik yang mungkin akan berkembang menjadi pertarungan berdarah, bahkan perang saudara yang memakan yang hijau dan yang kering' (banyak membawa korban).
Perubahan Loyalitas
Al-Qardhawi mengatakan kemurtadan bukanlah sekadar sikap pemikiran' tetapi ia juga merupakan perubahan wala' (loyalitas), penggantian identitas dan perubahan komitmen, orang yang murtad telah memindahkan wala'nya dan komitmennya dari ummat kepada ummat yang lainnya dan dari tanah air ke tanah air lainnya, maksudnya dari darul Islam ke tempat yang lainnya.
Ia telah melepaskan dirinya dari ummat Islam yang semula menjadi anggota dalam tubuhnya, kemudian ia bergabung dengan akal hati dan keinginannya kepada musuhnya. Inilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut, "Attaariku lidiinihi, al mufaariqu lil-jamaa'ati" (orang yang meninggalkan agamanya dan yang memisahkan diri dari berjamaah) sebagaimana tersebut dalam haditsnya Ibnu Mas'ud yang muttafaq'alaih.
Kata "Al Mufariqu lil jamaa'ati" ini sifat secara umum yang tampak, bukan eksplisit, maka setiap orang yang murtad dari agamanya berarti memisahkan diri dari jamaah.
Baca juga: Gara-gara Perempuan, Muazin Ini Murtad Lalu Mati
"Apapun dosanya kita tidak ingin membedah hatinya dan memugar rumahnya, kita tidak mengatakan sesuatu kepadanya kecuali sesuai dengan apa yang ia katakan secara terang-terangan melalui lisan, pena dan perbuatannya yaitu dari sesuatu yang menjadikan ia kufur yang terang dan nyata. Tidak perlu ada tatwil atau kemungkinan-kemungkinan lainnya, maka keraguan apa pun dalam hal itu bisa memberikan kemashlahatan orang yang dituduh murtad," ujarnya.
Menurut al-Qardhawi, sesungguhnya bermain-main dalam menghukum orang murtad yang terang-terangan dan yang mengajak orang lain bisa membuka kesempatan bagi masyarakat seluruhnya untuk menghadapi bahaya dan bisa membuka pintu fitnah yang tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah SWT.
Maka tidak henti-hentinya orang yang murtad itu mempengaruhi orang lain, terutama orang-orang lemah dan miskin, dan dibuatlah jamaah tandingan untuk ummat sehingga memperbolehkan dirinya untuk meminta bantuan kepada musuh. Dengan demikian terjadilah konfrontasi dan perpecahan pemikiran, sosial dan politik yang mungkin akan berkembang menjadi pertarungan berdarah, bahkan perang saudara yang memakan yang hijau dan yang kering' (banyak membawa korban).
(mhy)
Lihat Juga :