Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud Menurut Mazhab Syafi'i
Senin, 13 Maret 2023 - 22:01 WIB
وتسمى أيضا السبابة لأنها يشار بها عند المخاصمة والسب ويرفعها مع إمالتها قليلا لئلا تخرج عن سمت القبلة عند همزة قوله إلا الله للاتباع ولا يضعها إلى آخر التشهد قاصدا بذلك الإشارة لكون المعبود واحدا في ذاته وصفاته وأفعاله ليجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
"Dan dinamakan As-Sababah (telunjuk) karena dengannya digunakan untuk isyarat ketika terjadi adu mulut/pertengkaran. Dan mengacungkannya dengan sedikit melengkung supaya tidak keluar dari arah-arah kiblat, saat sampai pada bacaannya "Illallah' karena mengikuti perilaku Nabi dan tidak meletakkannya sampai akhir tasyahud. Dan menyengaja (berniat) dengan isyarat tersebut adanya yang disembah hanya satu dalam dzatNya, sifatNya, dan perbuatanNya, supaya tauhidnya (meng-esa-kannya kepada Allah) dapat berkumpul antara keyakinan, ucapan dan perbuatannya." [Tuhfatul Muhtaj (2/80)]
Syaikh Sulaiman berkata Al-Bujairami berkata:
ويديم رفعها ويقصد من ابتدائه بهمزة إلا الله أن المعبود واحد، فيجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
"Dan hendaknya orang yang shalat melanggengkan mengangkat jari dan hendaknya mengangkatnya dimulai sejak permulaan huruf hamzah dari lafadz "Illallah", bahwa Dzat Yang Disembah adalah Esa. Dengan demikian, terkumpullah tauhid dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan." [Hasyiah al Bujairami (2/73)]
Dalil Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Ada banyak dalil yang menganjurkan menggerakkan jari saat Tahiyat. Di antaranya:
Hadits Pertama
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ التَّمِيمِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: هُوَ الْإِخْلَاصُ
"Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ishaq dari Tamimi dari Ibnu Abbas dia berkata : ‘Isyarat jari telunjuk itu untuk mengesakan Allah." (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam sunan al Kubra (2/191), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya (87/21) dan kitab Ad Du'a 29683)
Hadits ini diperselisihkan, karena ada rawinya yang bernama at Tamimi, sebagian ulama memasukkan dia ke rawi majhul, sedangkan Imam Al-Mizi berkata tentangnya:
رَوَى عَنه: أبو إسحاق السبيعي ولم يرو عنه غيره
"Telah meriwayatkan darinya Ibnu Ishaq dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Ibnu Ishaq."
Hadits Kedua
سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ، عَنْ تَحْرِيكِ الرَّجُلِ إِصْبَعَهُ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ : ذَلِكَ الْإِخْلَاصُ
"Ibnu 'Abbas ditanya tentang seorang laki-laki yang menggerakkan jarinya di dalam shalat, lalu beliau menjawab : "Yang seperti itu adalah ikhlas (mengesakan Allah)."
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
وفيه حديث صحيح في سنن أبي داود ويشير بها موجهة إلى القبلة وينوي بالإشارة التوحيد والإخلاص
"Isyarat telunjuk ini terdapat juga dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yakni menghadapkan telunjuk ke arah qiblat dan berniat pada saat memberikan isyarat tersebut dengan penuh tauhid dan keikhlasan."
Demikian kesunnahan menggerakkan jari saat tasyahud. Mayoritas berpendapat isyarat jari ketika pada lafadz jalalah pada kalimat syahadat sebagaimana dipegang Mazhab Syafi'iyah dan kalangan oleh kalangan Hanafiyah.
"Dan dinamakan As-Sababah (telunjuk) karena dengannya digunakan untuk isyarat ketika terjadi adu mulut/pertengkaran. Dan mengacungkannya dengan sedikit melengkung supaya tidak keluar dari arah-arah kiblat, saat sampai pada bacaannya "Illallah' karena mengikuti perilaku Nabi dan tidak meletakkannya sampai akhir tasyahud. Dan menyengaja (berniat) dengan isyarat tersebut adanya yang disembah hanya satu dalam dzatNya, sifatNya, dan perbuatanNya, supaya tauhidnya (meng-esa-kannya kepada Allah) dapat berkumpul antara keyakinan, ucapan dan perbuatannya." [Tuhfatul Muhtaj (2/80)]
Syaikh Sulaiman berkata Al-Bujairami berkata:
ويديم رفعها ويقصد من ابتدائه بهمزة إلا الله أن المعبود واحد، فيجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
"Dan hendaknya orang yang shalat melanggengkan mengangkat jari dan hendaknya mengangkatnya dimulai sejak permulaan huruf hamzah dari lafadz "Illallah", bahwa Dzat Yang Disembah adalah Esa. Dengan demikian, terkumpullah tauhid dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan." [Hasyiah al Bujairami (2/73)]
Dalil Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Ada banyak dalil yang menganjurkan menggerakkan jari saat Tahiyat. Di antaranya:
Hadits Pertama
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ التَّمِيمِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: هُوَ الْإِخْلَاصُ
"Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ishaq dari Tamimi dari Ibnu Abbas dia berkata : ‘Isyarat jari telunjuk itu untuk mengesakan Allah." (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam sunan al Kubra (2/191), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya (87/21) dan kitab Ad Du'a 29683)
Hadits ini diperselisihkan, karena ada rawinya yang bernama at Tamimi, sebagian ulama memasukkan dia ke rawi majhul, sedangkan Imam Al-Mizi berkata tentangnya:
رَوَى عَنه: أبو إسحاق السبيعي ولم يرو عنه غيره
"Telah meriwayatkan darinya Ibnu Ishaq dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Ibnu Ishaq."
Hadits Kedua
سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ، عَنْ تَحْرِيكِ الرَّجُلِ إِصْبَعَهُ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ : ذَلِكَ الْإِخْلَاصُ
"Ibnu 'Abbas ditanya tentang seorang laki-laki yang menggerakkan jarinya di dalam shalat, lalu beliau menjawab : "Yang seperti itu adalah ikhlas (mengesakan Allah)."
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
وفيه حديث صحيح في سنن أبي داود ويشير بها موجهة إلى القبلة وينوي بالإشارة التوحيد والإخلاص
"Isyarat telunjuk ini terdapat juga dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yakni menghadapkan telunjuk ke arah qiblat dan berniat pada saat memberikan isyarat tersebut dengan penuh tauhid dan keikhlasan."
Demikian kesunnahan menggerakkan jari saat tasyahud. Mayoritas berpendapat isyarat jari ketika pada lafadz jalalah pada kalimat syahadat sebagaimana dipegang Mazhab Syafi'iyah dan kalangan oleh kalangan Hanafiyah.