Kelompok yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan, Siapakah Mereka?
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:30 WIB
“Orang-orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, mereka membayar fidyah, memberi makan bagi orang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
5. Wanita hamil dan menyusui
Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa. Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka.
Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa. Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.
Jadi, tidak serta merta wanita hamil dan menyusui itu kemudian langsung berbuka, tapi dilihat kondisinya. Jika memang dia sanggup, maka berpuasa lebih utama. Tapi jika dia ingin mengambil keringanan, ini diperbolehkan.
Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terlambat mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata beliau sedang makan, beliau bersabda, ‘Mari ke sini, ayo makan.’ Malik Al-Ka’bi berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa Ya Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: ‘Mari sini, aku akan meriwayatkan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas seorang musafir 1/2 shalat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.’
Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satu dari keduanya. Maka sangat merugi diriku kenapa aku tidak makan bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi)
Ini menunjukkan wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk berbuka.
Wallahu A'lam
5. Wanita hamil dan menyusui
Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa. Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka.
Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa. Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.
Jadi, tidak serta merta wanita hamil dan menyusui itu kemudian langsung berbuka, tapi dilihat kondisinya. Jika memang dia sanggup, maka berpuasa lebih utama. Tapi jika dia ingin mengambil keringanan, ini diperbolehkan.
Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terlambat mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata beliau sedang makan, beliau bersabda, ‘Mari ke sini, ayo makan.’ Malik Al-Ka’bi berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa Ya Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: ‘Mari sini, aku akan meriwayatkan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas seorang musafir 1/2 shalat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.’
Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satu dari keduanya. Maka sangat merugi diriku kenapa aku tidak makan bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi)
Ini menunjukkan wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk berbuka.
Wallahu A'lam
(wid)