Hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab
Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:28 WIB
- Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
- Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
- Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
- Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
- Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
- Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
- Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
- Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
- Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
- Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
- Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
- Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
- Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
- Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
- Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
1. Bersengga yang mewajibkan mandi.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
- Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
- Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
- Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
- Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
- Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
- Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
- Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
- Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
- Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
- Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
- Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
- Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
- Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
- Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab Maliki ini, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ada 5 hal:1. Bersengga yang mewajibkan mandi.
Lihat Juga :