Hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab
Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:28 WIB
- Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
- Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
- Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
- Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
- Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
- Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
- Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
- Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
- Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
- Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
- Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
- Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
- Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
- Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
- Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
- Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
- Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
- Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
- Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
- Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
- Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
- Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
- Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
- Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
- Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
- Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
- Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
- Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
- Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
- Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
- Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab Maliki ini, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ada 5 hal:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!