Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Sabtu, 01 April 2023 - 14:56 WIB
Tidak semua musafir mendapat keringanan puasa. Foto/Ilustrasi: Ist
Musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan . Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: "Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain".
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan safar yang memperbolehkan berbuka adalah safar yang berjarak minimal kira-kira 89 km. Safar ini, menurut jumhur (mayoritas) ulama, harus dilakukan sebelum terbitnya matahari.
"Jika dia telah berpuasa saat memulai perjalanan --karena dia memulai perjalanannya sehabis Subuh-- maka dia tidak boleh membatalkan puasanya," tulis Wahbah Al Zuhaily.
Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
Kendati demikian, jika ternyata dia tidak mampu menuntaskan puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqadha’nya, sebagaimana hadis riwayat Jabir:
"Bahwasanya Rasulullah berangakat menuju Makkah pada ‘Aam al-Fath. Sampai masuk kawasan Kurâ’ al-Ghamîm (nama sebuah jurang di Asfân, dataran tinggi Madinah) Nabi masih berpuasa, maka para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian Rasul mendengar laporan bahwa "rombongan sudah merasa amat berat untuk meneruskan puasa, hanya saja mereka menunggu apa yang dilakukan Rasul".
Maka lantas Rasul mengajak meminum air sehabis Asar. Anggota rombongan pada memperhatikannya, ada sebagian yang ikut membatalkan puasa, dan sebagian lain ada yang masih tetap bertahan meneruskan puasanya.
Setelah diberitahu bahwa masih ada yang berpuasa, maka Rasul pun bersabda: "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras".
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam perjalanannya sekalipun dia sudah memulai puasanya pada hari itu.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Ulama Hambaliyah membolehkan musafir berbuka sekalipun dia baru memulai perjalanannya pada siang hari sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Abu Bashrah Al-Ghiffâri yang pernah membatalkan puasanya dalam perjalanan, dan ia berkata bahwa "hal itu merupakan sunnah Rasul."
Ulama Syafi’iyah, ada satu syarat lagi yaitu hendaklah orang yang bepergian tersebut bukan termasuk orang yang selalu bepergian seperti sopir. Dia tidak boleh berbuka kecuali jika dia betul-betul menemui masyaqqah (kepayahan) yang luar biasa.
Jumhur ulama selain Hanafiyah ada dua syarat lain lagi, yaitu: Perjalanan yang dilakukan bukan untuk kemaksiatan. Tidak berniat untuk menetap di tempat tujuan selama 4 hari.
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan safar yang memperbolehkan berbuka adalah safar yang berjarak minimal kira-kira 89 km. Safar ini, menurut jumhur (mayoritas) ulama, harus dilakukan sebelum terbitnya matahari.
"Jika dia telah berpuasa saat memulai perjalanan --karena dia memulai perjalanannya sehabis Subuh-- maka dia tidak boleh membatalkan puasanya," tulis Wahbah Al Zuhaily.
Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
Kendati demikian, jika ternyata dia tidak mampu menuntaskan puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqadha’nya, sebagaimana hadis riwayat Jabir:
"Bahwasanya Rasulullah berangakat menuju Makkah pada ‘Aam al-Fath. Sampai masuk kawasan Kurâ’ al-Ghamîm (nama sebuah jurang di Asfân, dataran tinggi Madinah) Nabi masih berpuasa, maka para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian Rasul mendengar laporan bahwa "rombongan sudah merasa amat berat untuk meneruskan puasa, hanya saja mereka menunggu apa yang dilakukan Rasul".
Maka lantas Rasul mengajak meminum air sehabis Asar. Anggota rombongan pada memperhatikannya, ada sebagian yang ikut membatalkan puasa, dan sebagian lain ada yang masih tetap bertahan meneruskan puasanya.
Setelah diberitahu bahwa masih ada yang berpuasa, maka Rasul pun bersabda: "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras".
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam perjalanannya sekalipun dia sudah memulai puasanya pada hari itu.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Ulama Hambaliyah membolehkan musafir berbuka sekalipun dia baru memulai perjalanannya pada siang hari sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Abu Bashrah Al-Ghiffâri yang pernah membatalkan puasanya dalam perjalanan, dan ia berkata bahwa "hal itu merupakan sunnah Rasul."
Ulama Syafi’iyah, ada satu syarat lagi yaitu hendaklah orang yang bepergian tersebut bukan termasuk orang yang selalu bepergian seperti sopir. Dia tidak boleh berbuka kecuali jika dia betul-betul menemui masyaqqah (kepayahan) yang luar biasa.
Jumhur ulama selain Hanafiyah ada dua syarat lain lagi, yaitu: Perjalanan yang dilakukan bukan untuk kemaksiatan. Tidak berniat untuk menetap di tempat tujuan selama 4 hari.
Lihat Juga :