Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Sabtu, 01 April 2023 - 14:56 WIB
Ulama Malikiyah menambah syarat lain: berniat tidak berpuasa pada malam harinya.
Seandainya seorang musafir telah memulai puasanya sampai pagi hari, lantas ia hendak membatalkannya? Menurut jumhur ulama hal itu tidak jadi soal dan dia tidak berdosa. Namun tetap wajib mengqadha’nya sebagaimana Rasul pernah melakukan hal yang sama, seperti yang ditunjukkan hadis di atas.
Baca juga: Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Sementara ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dan ia berdosa jika melakukannya serta wajib mengqadha’nya dan membayar kafarat.
Mana yang lebih baik bagi musafir, berpuasa atau tidak? Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, berpuasa lebih baik jika tidak ada sebab yang mendesak untuk membatalkan puasa.
Hanafiyah menambahkan, bila sesama rombongan musafir pada membatalkan puasa, atau bekal mereka jadi satu, maka lebih baik membatalkan puasanya. Namun jika keadaan tidak memungkinkan untuk melanjutkan puasa maka wajib hukumnya membatalkan puasa. Dalil yang melandasi pendapat mereka adalah firman Allah: "Dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian".
Lain lagi dengan Hanbaliyah yang men-sunnatkan untuk membatalkan puasa dan memakruhkan berpuasa sekalipun tidak ada masyaqqah sama sekali, berdasar sabda Rasulullah (dalam hadis di atas). "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras." Diperkuat lagi dengan riwayat Syaikhain Bukhari dan Muslim bahwa Rasul bersabda: "Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan yang baik".
Menurut Wahbah al-Zuheily, pendapat jumhur lebih bisa diterima, setidaknya karena dua alasan: (1) karena sesuai dengan firman Allah: "dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian", dan (2) kisah dalam hadis di atas terjadi saat ‘Aam al-Fath, yaitu ketika terjadi perang.
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah
Seandainya seorang musafir telah memulai puasanya sampai pagi hari, lantas ia hendak membatalkannya? Menurut jumhur ulama hal itu tidak jadi soal dan dia tidak berdosa. Namun tetap wajib mengqadha’nya sebagaimana Rasul pernah melakukan hal yang sama, seperti yang ditunjukkan hadis di atas.
Baca juga: Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Sementara ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dan ia berdosa jika melakukannya serta wajib mengqadha’nya dan membayar kafarat.
Mana yang lebih baik bagi musafir, berpuasa atau tidak? Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, berpuasa lebih baik jika tidak ada sebab yang mendesak untuk membatalkan puasa.
Hanafiyah menambahkan, bila sesama rombongan musafir pada membatalkan puasa, atau bekal mereka jadi satu, maka lebih baik membatalkan puasanya. Namun jika keadaan tidak memungkinkan untuk melanjutkan puasa maka wajib hukumnya membatalkan puasa. Dalil yang melandasi pendapat mereka adalah firman Allah: "Dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian".
Lain lagi dengan Hanbaliyah yang men-sunnatkan untuk membatalkan puasa dan memakruhkan berpuasa sekalipun tidak ada masyaqqah sama sekali, berdasar sabda Rasulullah (dalam hadis di atas). "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras." Diperkuat lagi dengan riwayat Syaikhain Bukhari dan Muslim bahwa Rasul bersabda: "Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan yang baik".
Menurut Wahbah al-Zuheily, pendapat jumhur lebih bisa diterima, setidaknya karena dua alasan: (1) karena sesuai dengan firman Allah: "dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian", dan (2) kisah dalam hadis di atas terjadi saat ‘Aam al-Fath, yaitu ketika terjadi perang.
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah
(mhy)
Lihat Juga :