Apakah Boleh Tidak Menikah? Begini Jawaban Imam Syafi'i

Minggu, 30 April 2023 - 16:46 WIB
"Nikah hukumnya sunnah bagi orang yang membutuhkan dan punya biaya. Jika tidak punya biaya, sunnah hukumnya meninggalkannya dan lemahkanlah syahwatnya dengan berpuasa. Jika tidak butuh menikah, maka menikah hukumnya makruh kalau tidak punya biaya. Jika punya biaya tidaklah makruh, tetapi melakukan ibadah lebih utama. Aku (Imam Nawawi) berkata: "Jika memang seseorang tidak menggunakan waktunya untuk beribadah, maka nikah lebih utama".

Ketika Imam an-Nawawi memilih hidup membujang sampai ahir hayatnya. Beliau lalui hari-harinya dengan beribadah, menulis karya ilmiyah, mengajar, membaca Al-Qur'an. Manfaatnya pun bisa dirasakan umat muslim hingga kini, di mana tidak ada satu pesantren pun yang tidak lepas dari kajian kitab Imam Nawawi.

Kembali ke hukum menikah. Hukum menikah tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Berikut hukum menikah dalam pandangan ulama Fiqih:

1. WAJIB

Bagi orang yang telah mampu dan bila ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.

2. SUNNAH

Bagi orang yg menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.

3. MAKRUH

Bagi orang yg belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.

4. MUBAH

Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

5. HARAM

Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.

Hukum menikah di atas juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah (ulama fiqh Madzhab Dzahiri) menambahkan, bagi wanita hukum menikah wajib, apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. (Minhaj ath Thalibin)

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
وَجَاوَزۡنَا بِبَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ الۡبَحۡرَ فَاَتۡبـَعَهُمۡ فِرۡعَوۡنُ وَجُنُوۡدُهٗ بَغۡيًا وَّعَدۡوًا‌ ؕ حَتّٰۤى اِذَاۤ اَدۡرَكَهُ الۡغَرَقُ قَالَ اٰمَنۡتُ اَنَّهٗ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا الَّذِىۡۤ اٰمَنَتۡ بِهٖ بَنُوۡۤا اِسۡرَآءِيۡلَ وَ اَنَا مِنَ الۡمُسۡلِمِيۡنَ
Dan Kami selamatkan Bani Israil melintasi laut, kemudian Fir‘aun dan bala tentaranya mengikuti mereka, untuk menzhalimi dan menindas mereka. Sehingga ketika Fir‘aun hampir tenggelam dia berkata, Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang Muslim (berserah diri).

(QS. Yunus Ayat 90)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More