Apakah Boleh Tidak Menikah? Begini Jawaban Imam Syafi'i
Minggu, 30 April 2023 - 16:46 WIB
Ketika Imam an-Nawawi memilih hidup membujang sampai ahir hayatnya. Beliau lalui hari-harinya dengan beribadah, menulis karya ilmiyah, mengajar, membaca Al-Qur'an. Manfaatnya pun bisa dirasakan umat muslim hingga kini, di mana tidak ada satu pesantren pun yang tidak lepas dari kajian kitab Imam Nawawi.
Kembali ke hukum menikah. Hukum menikah tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Berikut hukum menikah dalam pandangan ulama Fiqih:
1. WAJIB
Bagi orang yang telah mampu dan bila ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
2. SUNNAH
Bagi orang yg menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.
3. MAKRUH
Bagi orang yg belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. MUBAH
Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. HARAM
Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.
Hukum menikah di atas juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah (ulama fiqh Madzhab Dzahiri) menambahkan, bagi wanita hukum menikah wajib, apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. (Minhaj ath Thalibin)
Wallahu A'lam
Kembali ke hukum menikah. Hukum menikah tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Berikut hukum menikah dalam pandangan ulama Fiqih:
1. WAJIB
Bagi orang yang telah mampu dan bila ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
2. SUNNAH
Bagi orang yg menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.
3. MAKRUH
Bagi orang yg belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. MUBAH
Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. HARAM
Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.
Hukum menikah di atas juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah (ulama fiqh Madzhab Dzahiri) menambahkan, bagi wanita hukum menikah wajib, apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. (Minhaj ath Thalibin)
Wallahu A'lam
(rhs)