Apakah Boleh Tidak Menikah? Begini Jawaban Imam Syafi'i

Minggu, 30 April 2023 - 16:46 WIB
2. SUNNAH

Bagi orang yg menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.

3. MAKRUH

Bagi orang yg belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.

4. MUBAH

Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

5. HARAM

Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.

Hukum menikah di atas juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah (ulama fiqh Madzhab Dzahiri) menambahkan, bagi wanita hukum menikah wajib, apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. (Minhaj ath Thalibin)

Wallahu A'lam

Baca Juga: Ini Alasan Menikah di Bulan Syawal Disunnahkan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!