Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
3. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]
Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]
Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]
Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
3. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]
Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]
Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]
Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
Lihat Juga :