Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
Artinya: "Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf." (HR Al-Bukhari)
Kesimpulan
Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.
Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.
Kedua, hendaknya yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal Al-Qur'an karena dalam pendapat Mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan, yakni salatnya tidak batal dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya jika lupa.
Ketiga, sebaiknya wujud yang dibaca adalah mushaf Al-Qur'an, hindari sebisa mungkin menggunakan gadget atau benda elektronik lainnya. Selain untuk menghindari kesan "main Hp" ketika salat, juga khawatir tiba-tiba berdering selagi digunakan aplikasi Qur'annya karena lupa mengaktifkan mode pesawatnya.
Keempat, hendaknya yang dibaca memang surah yang agak panjang. Bukan surat-surat pendek.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf
Kesimpulan
Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.
Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.
Kedua, hendaknya yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal Al-Qur'an karena dalam pendapat Mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan, yakni salatnya tidak batal dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya jika lupa.
Ketiga, sebaiknya wujud yang dibaca adalah mushaf Al-Qur'an, hindari sebisa mungkin menggunakan gadget atau benda elektronik lainnya. Selain untuk menghindari kesan "main Hp" ketika salat, juga khawatir tiba-tiba berdering selagi digunakan aplikasi Qur'annya karena lupa mengaktifkan mode pesawatnya.
Keempat, hendaknya yang dibaca memang surah yang agak panjang. Bukan surat-surat pendek.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf
(rhs)