Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf Al-Quran. Foto ilustrasi/dok Dakwah
Bagaimanakah hukum salat sambil melihat mushaf Al-Qur'an ? Mungkin di antara kaum muslim pernah melihat seorang imam membaca surat Al-Qur'an dengan melihat mushaf.

Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :

1. Membatalkan Salat

Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:

ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة

"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]

Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.

Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]

2. Makruh

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.

Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]

3. Mubah

Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]

Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]

Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]

Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]

Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:

أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف

Artinya: "Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf." (HR Al-Bukhari)

Kesimpulan

Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.

Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.

Kedua, hendaknya yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal Al-Qur'an karena dalam pendapat Mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan, yakni salatnya tidak batal dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya jika lupa.

Ketiga, sebaiknya wujud yang dibaca adalah mushaf Al-Qur'an, hindari sebisa mungkin menggunakan gadget atau benda elektronik lainnya. Selain untuk menghindari kesan "main Hp" ketika salat, juga khawatir tiba-tiba berdering selagi digunakan aplikasi Qur'annya karena lupa mengaktifkan mode pesawatnya.

Keempat, hendaknya yang dibaca memang surah yang agak panjang. Bukan surat-surat pendek.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَـقَدۡ زَيَّـنَّا السَّمَآءَ الدُّنۡيَا بِمَصَابِيۡحَ وَجَعَلۡنٰهَا رُجُوۡمًا لِّلشَّيٰطِيۡنِ‌ وَاَعۡتَدۡنَا لَهُمۡ عَذَابَ السَّعِيۡرِ
Dan sungguh, telah Kami hiasi langit yang dekat, dengan bintang-bintang dan Kami jadikannya bintang-bintang itu sebagai alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka azab neraka yang menyala-nyala.

(QS. Al-Mulk Ayat 5)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More