Hati-hati, Berdandan Seperti Punuk Unta Dimurkai Allah SWT
Senin, 15 Mei 2023 - 13:20 WIB
Seorang muslimah harus berhati-hati dalam berdandan atau berhias pada dirinya. Jauhi dandanan seperti punuk unta , karena ternyata dandanan seperti itu mengundang murka Allah Subhanahu wa ta'ala. Baru-baru ini jagat media maya dihebohkan dengan info yang sedang viral yakni perilaku muslimah yang notabene seorang istri pejabat yang dandanannya seperti punuk unta, atau berhijab tapi berbeda dan tidak sesuai syar'i.
Sebenarnya dalam Islam, seorang muslimah yang berhias dan berdandan tidak dilarang. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar feysen muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.
Dalam sebuah hadis disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga, yaitu para wanita berpakaian tetapi telanjang, wanita maa-ilaat wa mumiilaat, dan wanita-wanita yang kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa maksud seperti punuk unta ini?
Berikut bunyi hadisnya:
“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam 'Al Minhaj Syarh Shahih Muslim', menjelaskan, wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah pertama, wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Kedua, wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Dan ketiga, wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
Sedang wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat, ada beberapa tafsiran mengenai hal ini. Yakni Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. sementara mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
Yang maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumiilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Penjelasan lain Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
Sedang wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring. Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Bagaimana hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkanka’kah?. Beliau rahimahullah menjawab, "Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat”dan di dalamnnya termasuk“Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj,disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam babtabarrujdan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Firman Allah Ta'ala :
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
"Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya." (Tafsir al Qurtubi)
Lalu dalam kitab Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, al ZAjjaj menjelaskan bahwa : “Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Melihat penjelasan tersebut maka artinya segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, berhias yang berlebihan, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
Sebenarnya dalam Islam, seorang muslimah yang berhias dan berdandan tidak dilarang. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar feysen muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.
Dalam sebuah hadis disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga, yaitu para wanita berpakaian tetapi telanjang, wanita maa-ilaat wa mumiilaat, dan wanita-wanita yang kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa maksud seperti punuk unta ini?
Berikut bunyi hadisnya:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam 'Al Minhaj Syarh Shahih Muslim', menjelaskan, wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah pertama, wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Kedua, wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Dan ketiga, wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
Sedang wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat, ada beberapa tafsiran mengenai hal ini. Yakni Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. sementara mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
Yang maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumiilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Penjelasan lain Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
Sedang wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring. Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Bagaimana hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkanka’kah?. Beliau rahimahullah menjawab, "Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat”dan di dalamnnya termasuk“Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj,disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam babtabarrujdan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Berdandan Asal Sesuai Syariat
Tentang berhias atau berdandan sendiri, Islam tidak melarangnya. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar feysen muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
"Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya." (Tafsir al Qurtubi)
Lalu dalam kitab Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, al ZAjjaj menjelaskan bahwa : “Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Melihat penjelasan tersebut maka artinya segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, berhias yang berlebihan, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
(wid)