Tak Boleh Sembarangan Menjatuhkan Talak, Ini 9 Ketentuan Syariat yang Harus Dipahami

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:15 WIB
Ada ketentuan syariat tentang talak, jadi suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak kepada istrinya. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan dalam menjatuhkan talak bagi pasangan suami istri. Ketentuan tersebut untuk mewujudkan maslahat dan menjauhkan madharat dari mereka. ketentuan-ketentuan talak ini berlandaskan Al-Qur`an dan Sunnah (hadis) serta pandangan ulama.

Seperti diketahui, Allah Ta'ala mensyariatkan pernikahan untuk membangun mahligai rumah tangga yang bahagia. Yakni yang terbangun atas dasar cinta kasih dan saling berkasih sayang untuk mendapatkan keturunan dengan berhubungan seksual yang halal dan diberkahi Allah Ta'ala.



Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri, dalam Mukhtasar Al Fiqh Al Islami, disebutkan bahwa talak adalah melepaskan ikatan tali pernikahan atau memutus ikatan dalam sebuah pernikahan. Artinya, bila kebaikan sudah tidak ada dalam pernikahan, atau niat dan janji pernikahan sudah pudar karena munculnya perangai keburukan dari salah satu pihak, maka Allah Ta'ala membolehkan talak dalam syariat-NYA sebagai rahmat dan jalan keluar bagi keduanya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ ۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا


"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."

(QS. Ath-Thalaq : 1)

Talak hanya dimiliki suami dan memiliki tiga kali talaq. Talak dimiliki suami karena dia yang berusaha mempertahankan pernikahan dan memberi nafkah istrinya serta lebih bisa berpikir panjang dengan akalnya daripada dengan perasannya.

Namun, sebelum menjatuhkan talak , menurut Husain al-‘Awayisyah Dar Ibni Hazm, dalam bukunya 'Mausû’atu al-Fiqhiyyatu al-Muyassaratu fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah', bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan jadi pertimbangan. Hal ini berdasarkan dalil Qur'an, petunjuk Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Salam, serta Kalam ulama. Ketentuan itu adalah :

1. Mempertimbangkan maslahat sebelum talak dijatuhkan.

Memikirkan dengan penuh kesadaran, serta jadi pilihan terbaik antara suami istri.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَا قَ بَيْنِهِمَا فَا بْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَا حًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا


"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa' : 35)

2. Melakukan talak karena takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan Allah Ta'ala.

Yakni suami memberikan hak khulu' (hak istri untuk minta ditalak dengan menebus dirinya dengan sesuatu yang disepakati keduanya secara baik-baik).

Khulu' diminta istri karena takut berbuat dosa (membangkang) karena suaminya telah berbuat dosa dan menyakiti hati istri.

Firman Allah :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَاۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ


".... Jika kamu kuatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allâh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allâh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. Al-Baqarah : 229).

3. Tidak boleh talaq karena sengaja untuk maksud menyakiti istri, karena justru menimbulkan madharat yang dilarang oleh syariat Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Ajarkanlah aku suatu do'a yang bisa aku panjatkan saat shalat!. Maka Beliau pun berkata: Bacalah! ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

(HR. Bukhari No. 790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More