Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
loading...
Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim
Talak atau cerai diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan, dalam Islam ada beberapa macam talak berdasarkan beberapa sebab dan waktunya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talak ini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.

Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.


Pertama dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.

3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.

Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:

1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.

2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.
Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.

Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:

1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.

2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.



Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talk jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.

2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang
haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.

3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)

Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:

1.Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.

2.Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)